Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 06.08 WIB

Razman Ngaku Sakit Sampai Sidang Putusan Ditunda, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Second Opinion

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik - Image

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris seharusnya menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (23/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim pada 30 September 2025 mendatang karena Razman sakit dan dirawat di di RSUD Koja akibat menderita penyakit GERD dan vertigo.

Namun, majelis hakim tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pihak Razman. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut untuk mencari informasi pembanding melalui RS Polri untuk dapat memastikan kondisi kesehatan Razman.

"Kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita, sejauh mana kondisinya. Bahkan jika diperlukan, silakan cari second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambunan.

Rahmad Riadi selaku kuasa hukum Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya dirawat di RSUD Koja sejak Senin (22/9) pagi gara-gara kondisi kesehatannya menurun.

"Pak Razman ini kan memang punya riwayat penyakit GERD dan vertigo," kata Rahmad saat ditemui di PN Jakarta Utara. 

Menurut dia, Razman sempat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi swasta. Setelah itu, kondisi Razman langsung kurang baik. Dia sempat mengalami muntah dan sakit kepala.

Pada Senin (22/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kondisi kesehatan Razman kambuh. Dia mengalami sakit pada bagian kepala dan merasakan mual. Keluarga kemudian memutuskan untuk melarikannya ke RSUD Koja, rumah sakit yang dianggap paling dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah.

Selain itu, terdakwa Razman Arif Nasution juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore