
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM. (Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada hari ini, Kamis (11/9), dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman tanpa hak. Fariz RM dinilai melanggar melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP karena memiliki sabu dan ganja tanpa hak.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram untuk dimusnahkan. Adapun ATM BCA diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ungkap majelis hakim.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Fariz RM senang dan menerimanya. "Alhamdulillah," ucap musisi 66 tahun penuh rasa syukur.
Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ini merupakan keempat kalinya. Pertama, dia berurusan dengan obat haram pada 28 Oktober 2008 dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada saat itu.
Kasus narkoba kedua Fariz RM terjadi pada 2015 silam dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Tiga tahun kemudian atau pada 2018, dia ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
