
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM. (Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada hari ini, Kamis (11/9), dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman tanpa hak. Fariz RM dinilai melanggar melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP karena memiliki sabu dan ganja tanpa hak.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram untuk dimusnahkan. Adapun ATM BCA diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ungkap majelis hakim.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Fariz RM senang dan menerimanya. "Alhamdulillah," ucap musisi 66 tahun penuh rasa syukur.
Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ini merupakan keempat kalinya. Pertama, dia berurusan dengan obat haram pada 28 Oktober 2008 dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada saat itu.
Kasus narkoba kedua Fariz RM terjadi pada 2015 silam dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Tiga tahun kemudian atau pada 2018, dia ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
