Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 04.51 WIB

Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM. (Shafa Nadia/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM. (Shafa Nadia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada hari ini, Kamis (11/9), dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman tanpa hak. Fariz RM dinilai melanggar melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP karena memiliki sabu dan ganja tanpa hak.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram untuk dimusnahkan. Adapun ATM BCA diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ungkap majelis hakim.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Fariz RM senang dan menerimanya. "Alhamdulillah," ucap musisi 66 tahun penuh rasa syukur.

Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM ini merupakan keempat kalinya. Pertama, dia berurusan dengan obat haram pada 28 Oktober 2008 dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada saat itu.

Kasus narkoba kedua Fariz RM terjadi pada 2015 silam dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Tiga tahun kemudian atau pada  2018, dia ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore