Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 00.20 WIB

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Di BNN Lido Jawa Barat, Usai Ditangkap Karena Kasus Narkoba Lagi

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2). - Image

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2).

JawaPos.com - Aktor Fachri Albar akhirnya bisa bernapas lega. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya telah memasuki babak akhir. Pemain film Pengabdi Setan itu divonis 6 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum. Fachri dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat," jelasnya.

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya, karena sikap kooperatif Fachri selama masa hukuman dan status tulang punggung keluarga yang diembannya.

Sementara yang memberatkan lantaran ini bukan kali pertama dirinya tersandung kasus narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi. Ini merupakan kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa.

Sebelumnya, mantan suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap pada 2007 dan 2018. Terakhir, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 20 April lalu.

Fachri diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, dan lainnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore