
Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2).
JawaPos.com - Aktor Fachri Albar akhirnya bisa bernapas lega. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya telah memasuki babak akhir. Pemain film Pengabdi Setan itu divonis 6 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum. Fachri dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat," jelasnya.
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya, karena sikap kooperatif Fachri selama masa hukuman dan status tulang punggung keluarga yang diembannya.
Sementara yang memberatkan lantaran ini bukan kali pertama dirinya tersandung kasus narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi. Ini merupakan kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, mantan suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap pada 2007 dan 2018. Terakhir, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 20 April lalu.
Fachri diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, dan lainnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
