Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 09.20 WIB

Tanggapi Pledoi Razman Arif Nasution Setebal 150 Halaman, Hotman Paris: Nggak Ada Artinya, Nol Besar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, selasa (10/6). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, selasa (10/6). (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com -  Pengacara Hotman Paris menanggapi pledoi Razman Arif Nasution yang cukup tebal, lebih dari 150 halaman. Hotman menganggap pledoi tersebut cukup dijawab dengan satu halaman saja sudah sangat cukup.

"Semua pledoinya itu yang berjumlah ratusan halaman nggak ada artinya, nol besar," kata Hotman Paris kepada wartawan, Selasa (29/7).

Menurut Hotman, Razman sebagai pengacara tidak boleh menuduh orang lain di media sosial meski tujuannya adalah untuk membela klien.

Apalagi, Razman dinilai salah langkah bertindak tidak diawali dengan laporan polisi atau gugatan perdana terlebih dahulu.

Menurut Hotman, saat ini tidak ada artinya apakah pelecehan seksual dirinya kepada Iqlima Kim itu benar atau tidak.

Sebab, Razman telah melakukan pencemaran nama baik tanpa didahului upaya hukum seperti laporan polisi.

"Yang dimaksud dengan perkara pencemaran nama baik itu adalah kalau kau mencemarkan nama baik orang tanpa didukung oleh prosedur hukum yang benar. Pengacara tidak boleh begitu saja menuduh walaupun ada kliennya. Tidak boleh mencemarkan nama baik orang langsung, apalagi dia berkali-kali di Instagram menuduh sangat sadis," kata Hotman.

Menurut pengacara yang kerap memamerkan kemewahan itu, siapapun tidak akan ada yang bisa menolong Razman untuk kasus ini. Sebab, kesalahannya dianggap sudah sangat terang berdasarkan prosedur hukum.

"KPK saja kalau OTT selalu menyebutkan nama inisial, ini langsung bilang Hotman penjahat seks, Hotman kelainan seks, Hotman begini-begini. Itu kesalahan dia dan itu tidak akan bisa ditolong oleh siapapun karena dia mengakui semua Instagram tersebut," paparnya.

Menurut Hotman, tindakan Razman seolah main hakim sendiri dengan membuat tuduhan yang cukup tajam di media sosial kepada dirinya.

"Kau tidak boleh mencemarkan nama baik orang, menuduh, membuat vonis, seolah-olah kamu adalah hakim sendiri, membuat tuduhan-tuduhan, padahal tidak ada upaya hukum apapun," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore