Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 15.51 WIB

Sammy Simorangkir Curhat ke Hakim MK Diminta Bayar Rp 5 Juta Per Lagu, Badai: Pernah Bayar Nggak ?

Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo atau yang dikenal dengan panggilan Badai Kerispatih,

JawaPos.com - Pencipta lagu sekaligus musisi Doadibadai Hollo atau akrab disapa Badai menanggapi keterangan yang disampaikan penyanyi Sammy Simorangkir di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi saksi dalam sidang uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sammy Simorangkir ketika itu merasa tidak mendapat perlindungan hukum atas lagu yang berhasil dipopulerkannya bersama Kerispatih. Pasalnya, Sammy mengaku diminta bayar uang Rp 5 juta untuk setiap lagu jika mau membawakannya di panggung komersial.

Badai menyayangkan keterangan yang disampaikan Sammy Simorangkir. Karena suami Viviane dianggap tidak pernah membayar uang tersebut meski menggunakan lagu-lagu ciptaannya.

"Kalau dibilang diminta Rp 5 juta, itu pernyataan lisan atas permintaan manajemen kami pada saat itu. Sekarang saya tanya, yang bersangkutan pernah bayar nggak ke manajemen kami dulu?," kata Badai di bilangan Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Menurut Badai, Sammy Simorangkir dilarang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya kecuali membayar Rp 5 juta per lagu usai keluar dari Kerispatih murni ketentuan dari manajemen, bukan atas keinginannya secara pribadi selaku pencipta lagu.

Badai mengklaim dirinya secara pribadi tidak pernah memiliki ketentuan khusus soal nilai pembayaran terkait penggunaan lagu-lagu ciptaannya bersama Sammy Simorangkir. 
 
“Saya enggak pernah ganggu Sammy, nggak pernah nagih. Dia nyanyi di mana-mana saya nggak pusing," katanya.

Menurut Badai, justru royalti yang dimintanya terhadap Kerispatih dan Sammy Simorangkir ketika akan menyanyikan lagu-lagu ciptaannya dalam bentuk persentase. Dia meminta sebesar 10 persen, namun Kerispatih menyanggupinya 5 persen.

Sedangkan Sammy Simorangkir disebut menolak untuk melakukan pembayaran royalti terhadap dirinya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore