Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 02.05 WIB

Meski Mengaku Bersalah, Taeil Eks NCT Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan

Taeil ajukan banding - Image

Taeil ajukan banding

JawaPos.com - Mantan anggota NCT, Taeil dan jaksa telah mengajukan banding, menyusul putusan awal pengadilan dalam kasus penyerangan seksual yang menjadi perhatian publik.

Pada tanggal 16 Juli, Taeil mengajukan banding ke Divisi Pidana 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh ketua hakim Lee Hyun Kyung.

Dua orang terdakwa yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut, juga mengajukan banding pada hari sebelum Taeil maju.

Jaksa yang mengajukan banding bukan mendukung banding Taeil, namun menentang hasil putusan awal pengadilan tersebut, jaksa menyatakan bahwa hukumannya terlalu ringan.

Awalnya jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun, menekankan beratnya pelanggaran yang dilakukan Taeil dan kedua pelaku lain.

"Sifat kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral," ujar jaksa terkait kasus Taeil, seperti yang dikutip dari Allkpop.

Pada 10 Juli, Moon Taeil ditahan segera setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan, kepada dirinya dan kedua terdakwa lainnya.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerkosaan berat, berdasarkan Undang-Undang tentang Perkara Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

"Para terdakwa memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melakukan kejahatan tersebut. Sifat pelanggarannya sangat berat."

"Korban diyakini mengalami trauma psikologis yang signifikan akibat perbuatannya," demikian pernyataan pengadilan dalam putusannya.

Mantan idol berusia 30 tahun tersebut, beserta para terdakwa lainnya mengakui semua tuduhan selama persidangan.

"Saya ingin berkontribusi positif bagi masyarakat dan akan berusaha sebaik mungkin, untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," pernyataan Taeil dalam permohonan keringanannya.

Kasus ini bermula dari insiden pada bulan Juni tahun lalu, di mana Taeil dan para terdakwa lainnya dituduh memperkosa seorang perempuan berkewarganegaraan asing, secara beramai-ramai yang saat itu sedang pingsan.

Klaim laporan pemerkosaan tersebut diperkuat, dengan adanya DNA dari ketiga pelaku ditemukan pada tubuh korban.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore