
Taeil mantan anggota NCT ajukan banding atas vonis kasus pemerkosaan (Dok. Allkpop)
JawaPos.com - Mantan anggota boy group ternama NCT, Moon Taeil (30), tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya dan jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding atas vonis pengadilan dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan dirinya dan dua terdakwa lainnya.
Pengajuan banding ini dilakukan pada Rabu (16/7) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, khususnya di Divisi Kriminal ke-26 yang dipimpin oleh Ketua Hakim Lee Hyun Kyung.
Banding juga diajukan oleh dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, sehari sebelum Taeil menyerahkan permohonannya secara resmi.
Sebelumnya, pada 10 Juli, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Taeil dan dua rekannya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca Juga: 'Go Back to the Future' Jadi Refleksi Karier Sembilan Tahun NCT DREAM Lewat Musik dan Visual
Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat berupa pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan asing yang saat itu dalam kondisi tidak sadar.
Kasus ini ditangani di bawah yurisdiksi Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, yang memberikan perhatian khusus pada tingkat keparahan pelanggaran seksual.
Jaksa penuntut yang menangani perkara ini juga tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman Allkpop, dalam tuntutan awal, jaksa telah meminta agar Taeil dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Mereka menegaskan bahwa tindak kejahatan ini sangat serius, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral.
"Sifat kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral," ujar pihak kejaksaan dalam pernyataan resminya.
Mereka juga menyatakan bahwa sistem peradilan harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Taeil dan kedua terdakwa lainnya mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terlalu berat.
Mereka menyebut bahwa klien mereka telah mengakui seluruh dakwaan selama proses persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam pernyataannya kepada pengadilan, Taeil menyampaikan penyesalannya dan berharap bisa menjalani kehidupan yang lebih baik.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
