Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 17.24 WIB

Taeil Eks NCT dan Jaksa Penuntut Sama-Sama Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Taeil mantan anggota NCT ajukan banding atas vonis kasus pemerkosaan (Dok. Allkpop) - Image

Taeil mantan anggota NCT ajukan banding atas vonis kasus pemerkosaan (Dok. Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota boy group ternama NCT, Moon Taeil (30), tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya dan jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding atas vonis pengadilan dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan dirinya dan dua terdakwa lainnya.

Pengajuan banding ini dilakukan pada Rabu (16/7) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, khususnya di Divisi Kriminal ke-26 yang dipimpin oleh Ketua Hakim Lee Hyun Kyung.

Banding juga diajukan oleh dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, sehari sebelum Taeil menyerahkan permohonannya secara resmi.

Sebelumnya, pada 10 Juli, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Taeil dan dua rekannya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat berupa pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan asing yang saat itu dalam kondisi tidak sadar.

Kasus ini ditangani di bawah yurisdiksi Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, yang memberikan perhatian khusus pada tingkat keparahan pelanggaran seksual.

Jaksa penuntut yang menangani perkara ini juga tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Melansir laman Allkpop, dalam tuntutan awal, jaksa telah meminta agar Taeil dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Mereka menegaskan bahwa tindak kejahatan ini sangat serius, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral.

"Sifat kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral," ujar pihak kejaksaan dalam pernyataan resminya.

Mereka juga menyatakan bahwa sistem peradilan harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Taeil dan kedua terdakwa lainnya mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terlalu berat.

Mereka menyebut bahwa klien mereka telah mengakui seluruh dakwaan selama proses persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam pernyataannya kepada pengadilan, Taeil menyampaikan penyesalannya dan berharap bisa menjalani kehidupan yang lebih baik.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore