
Bang Si Hyuk diperiksa FSS atas dugaan perdagangan curang. (Allkpop)
JawaPos.com - Dunia hiburan Korea Selatan tengah diguncang oleh kabar bahwa Bang Si Hyuk, pendiri dan ketua eksekutif HYBE Corporation, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) terkait tuduhan serius yang menyeret namanya.
Ia diduga terlibat dalam praktik perdagangan curang dan tidak adil di pasar modal, dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai 400 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 4,7 triliun.
Melansir laman Allkpop, menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh pihak HYBE Labels pada Kamis (3/7), Bang Si Hyuk telah dipanggil oleh FSS dan diperiksa menjelang akhir Juni 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, khususnya terkait transaksi dan keuntungan yang diperoleh menjelang penawaran saham perdana (IPO) HYBE beberapa tahun lalu.
Dalam pernyataannya, HYBE Labels menegaskan bahwa Bang Si Hyuk telah memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif kepada pihak berwenang.
"Bang Si Hyuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan tulus," ujar perwakilan perusahaan tersebut.
Tuduhan terhadap Bang Si Hyuk pertama kali mencuat tahun lalu, ketika muncul laporan bahwa ia menerima keuntungan besar melalui perjanjian tersembunyi dengan sejumlah pemegang saham HYBE sebelum IPO perusahaan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari keuntungan yang diperoleh para pemegang saham setelah pencatatan saham HYBE di bursa akan dialokasikan kepada Bang Si Hyuk secara pribadi.
Hal ini menimbulkan kontroversi, terutama karena perjanjian tersebut tidak diungkapkan dalam dokumen resmi yang diajukan ke FSS saat proses IPO.
Praktik semacam ini dianggap tidak lazim, bahkan mencurigakan, oleh para pengamat ekonomi dan pasar modal.
Beberapa analis menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi yang diwajibkan dalam proses pencatatan perusahaan publik.
Seorang sumber dari industri keuangan menyatakan,
"Sangat jarang, bahkan hampir tidak pernah, ada pemegang saham utama dari perusahaan yang akan melantai di bursa mendapatkan keuntungan pribadi melalui perjanjian yang tidak diungkapkan secara publik. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pasar modal."
Menanggapi pemberitaan yang beredar sejak November tahun lalu, HYBE Labels telah mengakui bahwa memang ada perjanjian yang diberikan kepada pemegang saham sebelum IPO.
Namun, mereka bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan selama proses pencatatan tersebut.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
