Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 00.59 WIB

Gugatan Justin Baldoni Terhadap Blake Lively dan Ryan Reynolds Ditolak Hakim, Ini Penyebabnya!

Blake Lively dan Justin Baldoni dalam film It Ends With Us. (IMDb) - Image

Blake Lively dan Justin Baldoni dalam film It Ends With Us. (IMDb)

JawaPos.com – Seorang hakim federal di New York menolak gugatan pencemaran nama baik senilai USD 400 juta atau setara Rp 6,5 triliun yang diajukan aktor Justin Baldoni terhadap mantan lawan mainnya dalam film It Ends with Us, Blake Lively.

Dilansir dari laman People pada (10/6), Penolakan tersebut disampaikan oleh Hakim Lewis Liman pada Senin (9/6), yang menyatakan bahwa gugatan balik Baldoni tidak cukup kuat secara hukum.

Gugatan tersebut mencakup tuduhan pemerasan, pencemaran nama baik, serta tuduhan lainnya, menyusul laporan bahwa Lively telah menuduh Baldoni melakukan pelecehan seksual dan pembalasan di lokasi syuting film mereka.

Lively sebelumnya mengajukan gugatan hukum terhadap Baldoni dan perusahaan produksinya, Wayfarer Studios, pada Desember 2024.

Dalam gugatan itu, ia menuduh mengalami pelecehan seksual dan tekanan emosional selama proses produksi film. Ia juga menyampaikan pernyataan terkait dugaan tersebut dalam artikel di The New York Times.

Baldoni kemudian menggugat balik Lively, suaminya Ryan Reynolds, serta humas mereka dan media tersebut, dengan tuduhan bahwa mereka telah merusak reputasinya dan menyebarkan narasi palsu.

Namun, Hakim Liman menilai tuduhan pemerasan yang disampaikan Baldoni tidak memenuhi unsur hukum karena dianggap sebagai bentuk negosiasi ulang yang sah.

Selain itu, pernyataan Lively dalam gugatan dinilai memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pencemaran nama baik. Gugatan terhadap The New York Times juga ditolak karena tidak terbukti adanya niat jahat dalam penerbitan berita.

Meski begitu, hakim memberikan kesempatan kepada Baldoni untuk mengubah dan mengajukan ulang gugatan terkait campur tangan kontrak paling lambat 23 Juni 2025.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore