Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 06.52 WIB

Ketok Palu! NewJeans Dilarang Melakukan Aktivitas di Dunia Hiburan Secara Independen Tanpa ADOR

Pengadilan mengharuskan NewJeans beraktivitas di industri hiburan atas persetujuan atau izin ADOR - Image

Pengadilan mengharuskan NewJeans beraktivitas di industri hiburan atas persetujuan atau izin ADOR

JawaPos.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa girl group K-pop NewJeans, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di dunia hiburan apapun.

Aktivitas di dunia hiburan tersebut jika NewJeans lakukan secara mandiri, atau melalui pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu dari agensi mereka, ADOR.

Hal ini secara efektif menghalangi NewJeans untuk terlibat dalam aktivitas apapun, tanpa keterlibatan dari ADOR.

Pada tanggal 30 Mei, Divisi Perdata ke-52 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan sebagian permohonan ADOR.

Permohonan tersebut berupa putusan pengadilan, guna mempertahankan status kontrak yang ada dan melarang NewJeans, menandatangani perjanjian periklanan secara mandiri.

Pengadilan menyatakan bahwa anggota NewJeans, tidak boleh terlibat dalam kegiatan di industri hiburan secara mandiri atau melalui pihak ketiga, tanpa persetujuan atau izin ADOR sebelumnya, hingga putusan tingkat pertama dibuat terkait keabsahan kontrak eksklusif mereka.

Keputusan ini bertujuan untuk mempertahankan status quo, selama sengketa hukum yang sedang berlangsung antara NewJeans dan ADOR, atas keabsahan kontrak eksklusif mereka.

Pengadilan juga memperkenalkan klausul denda, yang mengharuskan NewJeans membayar 1 miliar KRW atau sekitar Rp11 miliar kepada ADOR untuk, setiap pelanggaran putusan pengadilan.

Pengadilan memutuskan, bahwa biaya pengajuan permohonan juga harus ditanggung oleh NewJeans.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Maret pengadilan menerima sepenuhnya permintaan ADOR, untuk putusan yang melarang NewJeans mengadakan kontrak promosi atau periklanan di luar agensi.

Ketika anggota NewJeans mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut, pengadilan menolaknya pada tanggal 21 April, yang menegaskan kembali putusan sebelumnya.

Dikutip dari Allkpop, keputusan terbaru ini tidak hanya mencegah NewJeans untuk menjalankan kegiatan independen, tetapi juga memperkuat posisi hukum ADOR terkait keabsahan kontrak.

Namun, NewJeans terus mengajukan tuntutan untuk pemutusan kontrak, dengan alasan hilangnya kepercayaan.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa konflik hukum antara kedua belah pihak kemungkinan akan meningkat tergantung pada hasil persidangan utama.

Sidang kedua dalam gugatan utama antara NewJeans dan ADOR, dijadwalkan pada tanggal 5 Juni.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore