Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 02.45 WIB

Laporan ke Lisa Mariana Masuk Tahap Penyidikan, Ridwan Kamil Dua Kali Diperiksa

Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee)

JawaPos.com-Kasus Pencemaran nama baik yang  dilaporankan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar.

"Ya, benar, kasus ini sudah naik ke penyidikan. Kemarin tanggal 28 April 2025, kami menerima surat SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri yang intinya di dalam surat tersebut sudah ada status peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Kamis (8/5).

Naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu, RK diperiksa dengan cukup mendalam.

"Sebagai bentuk penghormatan, sebagai bentuk warga negara yang baik, Pak Ridwan Kamil memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dan itu sudah dijalankan. Kurang lebih ada 30 pertanyaan, cukup banyak ya dan lebih mendalam," ungkapnya.

Naiknya status laporan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melahirkan konsekuensi. Kini, penyidik bisa melakukan upaya paksa terhadap Lisa Mariana apabila yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pengacara Ridwan Kamil juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.

"Kita berharap semua pihak yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim yang tentunya ini nantinya harapan kita secara hukum bisa membuktikan apa yang selama ini terjadi. Kira-kira begitu," paparnya.

Diketahui, Ridwan Kamil atau RK membuat laporan polisi  ke Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE buntut atas pengakuan Lisa memiliki anak dari hubungan gelap dengan RK. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore