Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 04.52 WIB

Ada Unsur Pidana, Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik ke Tahap Penyidikan

AKP Nurma Dewi (Antara) - Image

AKP Nurma Dewi (Antara)

JawaPos.com - Laporan polisi Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini memasuki babak baru. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan laporan dugaan pencabulan dan aborsi ditemukan unsur pidana di dalamnya. Dengan demikian, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Semalam sudah kami lakukan gelar perkara. Sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jumat (25/10).

Setelah kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, korban dan juga pihak terlapor. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.
 
 
Kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, Nurma masih enggan untuk memberikan bocorannya. "Semua sudah dijadwalkan. Sudah diagendakan oleh penyidik untuk pemeriksaan secepatnya," katanya

Dia pun meminta wartawan untuk menunggu saja agenda pemeriksaan yang akan segera dilakukan penyidik terhadap saksi, korban, dan juga terlapor.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
 
Baca Juga: Cek 4 Zodiak yang Tidak Suka Pamer Kemesraan di Depan Umum

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore