Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 00.19 WIB

Penyidik Periksa Dua Saksi sebelum Periksa Vadel Badjideh

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

 
 
JawaPos.com-Vadel Badjideh sempat meminta untuk dilakukan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi laporan Nikita Mirzani ke hari Jumat, 4 Oktober 2024 mendatang dengan alasan sedang sakit.
 
 
Sebelum memeriksa Vadel Badjideh selanjutnya terlapor pada pekan ini, penyidik akan memeriksa 2 orang saksi lagi dari pihak pengelola apartemen tempat tinggal Lolly 
 
"Iya betul dari pihak apartemen. Dua orang ini apakah terdiri dari perempuan atau laki-laki, nanti kita lihat, nanti kita update kembali," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di kantornya, Senin (30/9).
 
Rencananya, dua orang dari pihak apartemen tersebut akan diminta keterangan mereka pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 mendatang.
 
"Yang jelas kita sudah memanggil untuk meminta keterangan dari pengelolanya di hari Kamis siang ya," tuturnya.
 
Jumlah saksi dalam kasus laporan Nikita Mirzani berjumlah sekitar 13 orang. Banyaknya saksi ini akan membantu penyidik untuk mengungkap apa yang dilaporkan menjadi lebih jelas. 
 
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
 
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
 
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore