Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 03.42 WIB

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi Dibandingkan ke Koruptor

Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakbar

JawaPos.com -  Jon Mathias selaku kuasa hukum artis Ammar Zoni menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya yang mencapai 12 tahun penjara. 
 
Menurutnya, Ammar Zoni seolah diposisikan sebagai penjahat kelas berat sehingga pantas dijatuhi hukuman berat sampai 12 tahun penjara. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum menganggap seolah kesalahan Ammar Zoni lebih fatal dibandingkan dengan kasus koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
 
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara. Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8).
 
 
Baik Ammar Zoni ataupun kuasa hukumnya secara tegas menolak dikaitkan sebagai pemodal bisnis haram narkoba. Kendati demikian, Ammar Zoni membenarkan memang sempat meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Akri. Tapi bukan untuk tujuan bisnis narkoba.
 
Pihak Ammar Zoni mengklaim, uang itu dipinjamkan ke Akri karena yang bersangkutan mengaku akan digunakan sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
 
Ammar Zoni dan kuasa hukumnya pun membantah adanya sandi yaitu ikan dan sayur dibuat bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu untuk merujuk pada bisnis narkoba. 
 
 
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Ia ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.
 
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
 
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore