Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 02.42 WIB

Masukkan Kontra Memori Banding, Inara Rusli Keberatan Atas 3 Hal Ini dari Memori Banding Virgoun

Inara Rusli membuat konten bersama buah hati pertamanya, Starla, menyinggung banyak hal terkait rumah tangganya dengan Virgoun.

JawaPos.com - Inara Rusli melalui kuasa hukumnya Arjana Bagaskara menyatakan, ada sejumlah keberatan dari pihaknya atas memori banding yang telah diajukan pihak Virgoun Teguh Putra.

Saat memasukkan kontra memori banding yang secara resmi dilakukan pada hari ini, Kamis (28/12), pihak Inara Rusli menyampaikan poin-poin keberatannya. Menurut Arjana, sedikitnya ada 3 opin keberatan dari pihak Inara Rusli atas memori banding Virgoun.

"Pertama, keberatan mereka terkait masalah royalti dan royalti itu katanya bukan harta bersama. Tapi bagi kita, itu termasuk harta bersama karena sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim sudah sangat jelas, sangat tepat, sangat akurat," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).

Menurut dia, majelis hakim tingkat pertama sudah sangat bijak dalam memutus dengan mempertimbangkan banyak hal terkait masalah royalti atas tiga lagu yang diminta Inara. Yaitu royalti atas lagu berjudul Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat.

"Termasuk bukti-bukti dari kita dipertimbangkan. Bukti royalti, bukti pendaftaran lagu,hubungan hukum antara Virgoun dengan publisher, itu semua dipertimbangkan majelis hakim dengan sangat baik," jelasnya.

Kedua, dalam kontra memori banding, Inara Rusli menyatakan bahwa definisi harta bersama yang dianggap oleh pihak VIrgoun hanya sebagai harta masa lalu dinilai tidak tepat. Karena harta bersama juga bisa terkait dengan masa depan seperti halnya masalah royalti.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Tak Adil Jika Harun Masiku Tak Ditangkap KPK

"Ibu inara berhak atas 50 persen royalti setelah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ketiga, Inra Rusli juga menjawab keberatan pihak Virgoun terkait nafkah dan biaya pemeliharaan anak yang totalnya mencapai Rp 75 juta.

"Menurut kami keberatan itu tidak relevan karena majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh bukti, mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan anak-anak untuk mereka berdua," bebernya.

 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore