Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 15.24 WIB

Penjelasan Ipay Usai Diperiksa 10 Jam Lebih Terkait Laporannya ke Ian Kasela

Ipay (baju putih) menyampaikan keterangan di hadapan awak media usai diperiksa secara marathon terkait laporannya ke vokalis band Radja, Ian Kasela. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Ipay (baju putih) menyampaikan keterangan di hadapan awak media usai diperiksa secara marathon terkait laporannya ke vokalis band Radja, Ian Kasela. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tidak seperti saksi pelapor pada umumnya, Rival Achmad Labbaika alias Ipay, menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya cukup lama. Ia dimintai keterangan atas laporan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lyang ia layangkan kepada vokalis band Radja, Ian Kasela.
 
Ipay diperiksa selama 10 jam lebih oleh penyidik. Dia tiba di Polda sekitar pukul 11.30 dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Ipay dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
 
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke klien kami terkait laporannya ke saudara IK," Rifka Putri Kaifa, kuasa hukum Ipay, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9) kemarin.
 
 
Ipay mengatakan, pemeriksaan berlangsung sangat lama lebih karena dia harus menjelaskan secara detail terkait pokok permasalahan. Salah satunya, Ipay menjelaskan cukup panjang terkait kronogi permasalahan.
 
"Tidak ada kesulitan. hanya kan dalam BAP itu, kita jelaskan kronologi dari awal kita jelaskan. Jadi itu lumayan makan waktu," katanya.
 
Selain menyampaikan keterangan secara verbal, Ipay juga melengkapi laporannya dengan hadirkan sejumlah bukti ke hadapan penyidik. Misalnya bukti berupa master atas lagu 'Cinderella' dibuat tahun 1998 silam dan kontrak kerja yang dibuat Ian Kasela dengan label musik.
 
 
"Saksi-saksi dari kita sudah kita siapkan. Ada sekitar 4 atau 5 saksi. Tidak usah kita sebutkan namanya nanti kalian akan tahu sendiri," tutur Ipay.
 
Sebenarnya dia tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Sejumlah upaya di luar proses hukum pun telah ditempuh tapi sayangnya tak pernah membuahkan hasil.
 
"Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sempat mencari jalan tengah untuk mempertemukan kami. Tapi yang bersangkutan memilih jalan ini, saya juga terpaksa memilih jalan ini," beber Ipay.
 
 
Diketahui, Ipay membuat laporan polisi ke Ian Kasela pada Jumat, 1 September 2023. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. 
 
Laporan Ipay terdaftar dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ipay melaporkan Ian Kasela dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta.
 
 
Menurut Ipay, lagu 'Cinderella' sudah diciptakannya pada tahun 1996 silam dan telah dipublikasikan tahun 1998. Dalam perjalanannya, lagu ini dinyanyikan oleh Ian Kasela sekitar tahun 2023 dan diakui sebagai lagu ciptaannya. Bahkan lagu 'Cinderella' juga masuk di album grup band Radja.
 
Dampak dari pengakuan hak cipta tersebut, hak-hak yang seharusnya melekat kepada dirinya sebagai pencipta lagu jadi hilang. Salah satunya hak ekonomi, dia tidak mendapatkan royalti atas lagu 'Cinderella'.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore