
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT. Willi Irawan/Antara
JawaPos.com - Khairul Umam selaku kuasa hukum menjelaskan alasan Ferry Irawan membayarkan nafkah mut'ah dan nafkah iddah hanya sebesar Rp 200 ribu kepada Venna Melinda. Khairul yang tergabung dalam tim pengacara Sunan Kalijaga mengatakan, Ferry Irawan hanya kuat membayarkan nafkah sebesar Rp 200 di hadapan majelis hakim di persidangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Venna Melinda dalam gugatannya meminta nafkah mut'ah sesar Rp 1 miliar, nafkah madhiyah Rp 613 juta, dan nafkah iddah Rp 165 juta. Dia menganggap angka itu sungguh tak masuk akal.
"Dari awal kita sudah katakan nafkah iddah dan mut'ah kami hanya sanggup Rp 200 ribu. Karena ongkos saja klien kami minta, masak digugatnya sampai miliaran," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusan cerai Ferry Irawan-Venna Melinda akhirnya menjatuhkan nafkah iddah dan nafkah mut'ah masing-masing Rp 30 juta. Dengan demikian, total nafkah yang harus dibayarkan sebesar Rp 60 juta.
Putusan majelis hakim tentu saja ada dasarnya dengan mempertimbangkan penghasilan Ferry Irawan selama ini. Namun dengan situasi Ferry saat ini, angka itu masih terlalu besar.
Menurut Khairul Umam, angka Rp 60 juta masih sangat memberatkan bagi Ferry Irawan mengingat dia memberikan semua penghasilannya kepada Venna Melinda saat masih berstatus sebagai suami. Sekarang ini Ferry Irawan tidak memiliki tabungan ataupun aset.
Selain itu, Ferry Irawan tidak punya penghasilan mengingat yang bersangkutan mendekam di dalam penjara menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Jika Venna Melinda ngotot tetap menginginkan nafkah iddah dan nafkah mut'ah dari Ferry Irawan, kemungkinan perceraian tidak akan terwujud. Pasalnya, majelis hakim tidak akan membolehkan ikrar talak dibacakan apabila kewajiban nafkah belum dibayarkan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
