
Photo
JawaPos.com-Aktor Ferry Irawan berulang tahun ke-46 pada 9 Februari 2023. Momen ultah kali ini menjadi yang paling menyedihkan sepanjang hidupnya. Mengingat, dia harus merayakannya dari dalam tahanan usai jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda.
Pada momen ulang tahunnya tersebut, Ferry Irawan dikunjungi oleh kuasa hukum dan keluarga. Dia sedih harus merayakan ultah dari balik jeruji besi.
"Banyak hal yang diceritakan pak Ferry. Dia menyampaikan ulang tahun kali ini paling sulit dimana dilewati di dalam tahanan. Tapi pak Ferry bilang ke kami jauh lebih kuat, jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik," kata Jeffry Simanjuntak, kuasa hukum Ferry Irawan, kepada wartawan, Jumat (10/2).
Menurut Jeffry, di persidangan nanti Ferry Irawan akan membuka kasus KDRT yang dituduhkan kepada dirinya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Nah, pada momen ulang tahunnya tersebut, suami Venna Melinda itu menaruh harapan besar agar permasalahan yang sempat menderanya bisa segera selesai. Sehingga Ferry Irawan bisa berkumpul dengan keluarganya.
Jeffry selaku kuasa hukum mengaku sudah mengetahui berkas perkara Ferry Irawan sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. "Kami berharap jaksa meneliti dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menerapkan pasal 44 ayat 4," harapnya.
Jeffry Simanjuntak mengatakan, pasal itu yang seharusnya yang diterapkan terhadap Ferry Irawan. Dia bilang, pasal 44 ayat ayat 1 kurang tepat sebab sejumlah unsurnya dinilai tidak terpenuhi.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
