
Tata Liem dan Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan./Abdul Rahman
JawaPos.com - Manajer artis Tata Liem menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9). Dia diperiksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasar laporan pengacara Deolipa Yumara terhadap artis Angel Lelga.
Tata mengaku dirinya mendapat banyak pertanyaan oleh penyidik. "Banyak banget pertanyaannya. Saya hanya menjawab apa yang saya ketahui saja. Itu terkait kasus AL," kata Tata Liem.
Tata Liem sedih berada dalam situasi saat ini. Di satu sisi Angel Lelga adalah teman yang sudah lama sekali dikenalnya dan selama ini berhubungan baik. Namun, pada sisi lain, dia harus menjadi saksi pengacara sekaligus musisi Deolipa Yumara yang kini berada di bawah manajemennya.
"Saya diminta untuk jadi manajer Bang Deolipa sebenarnya atas rekomendasi dari artis tersebut. Saya juga bingung antara ke kiri dan ke kanan. Semoga hasil penyidikan menentukan mana yang salah dan mana yang benar," kata Tata Liem.
Sejak permasalahan Angel Lelga dan Deolipa Yumara terjadi, Tata Liem mengaku tidak bisa lagi berkomunikasi dengan mantan istri Vicky Prasetyo tersebut. Sebab nomornya diblokir oleh Angel Lelga. Menurut Tata, ia malah mendapat perlakuan tidak baik, dijelek-jelekkan oleh Angel di media sosial.
Secara pribadi, Tata Liem menaruh harapan besar agar permasalahan antara Deolipa dan Angel Lelga bisa berakhir dengan damai. Sebab masalah ini sama-sama tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kayak cermin. Dia nonjok terlalu keras pasti sama-sama hancur. Apa salahnya sih turunkan ego dan minta maaf. Meminta maaf itu tidak bayar, gratis," katanya.
Deolipa Yumara awalnya menjadi kuasa hukum Angel Lelga terkait kasus Angel Token. Ada permasalahan di antara keduanya, hubungan pengacara dan klien pun jadi terputus di tengah jalan.
Tak sampai di situ, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8). Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
