
Kuasa hukum komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto, Togar Situmorang
JawaPos.com - Christoper Steffanus Budianto alias Steven melalui pengacaranya telah melayangkan surat somasi terhadap Jessica Iskandar-Vincent Verhaag dan dikirimkan pada 5 Agustus 2022. Somasi tersebut berisi keberatan atas jumpa pers yang digelar Jedar pada 14 Juli 2022 lalu.
Poin keberatan Steven terhadap Jessica Iskandar-Vincent dalam jumpa pers kala itu lantaran ia disebut penipu. Bagi Steven, itu sudah merupakan bentuk penghakiman, sementara kontrak kerja sama rental sejumlah mobil di antara mereka berdua disebut masih berjalan.
Dalam batas waktu yang ditentukan tidak kunjung ada respons positif diterima atas surat somasi dilayangkan, Steven menyatakan akan membuat laporan polisi. Yakni terhadap Jessica Iskandar terkait pencemaran nama baik.
"Sudah 100 persen saya nyatakan akan lapor pencemaran nama baik. Karena itu kan masuk UU ITE. Itu jelas kok Pak Vincent, Jessica Iskandar menyebut menipu. Tidak boleh itu," kata Togar Situmorang, pengacara Steven, dalam jumpa pers virtual, Sabtu (13/8).
Mengenai kapan waktu akan bikin laporan polisi, Togar belum dapat memastikannya. Ia mengaku masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya untuk mencari waktu yang tepat.
"Kita masih koordinasi sama klien kami untuk waktunya, karena klien kami masih sibuk" ujar Togar Situmorang.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan baik di antara kedua belah pihak. Sebab ada kontrak hitam di atas putih yang mengikat keduanya. Togar menyesalkan Jedar langsung membuat laporan polisi tanpa ada pembicaraan serius atau melakukan somasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
