
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/6). (Jawa Pos Radar Bali)
JawaPos.com - Upaya banding Togar Situmorang kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6), Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding advokat senior tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum Togar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya menolak banding yang diajukan Togar Situmorang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Angka itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Togar 2,5 tahun penjara.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar Situmorang kini menjadi tahanan kota selama 30 hari. Artinya sejak 3 Juni sampai 2 Juli 2026 Togar berstatus tahanan kota.
Baca Juga:Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar langsung merespon putusan itu. Dia menyebut, putusan tersebut belum inkracht. ”Belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dieksekusi (putusan Pengadilan Tinggi) Denpasar,” kata dia dalam keterangan yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).
Dengan tegas Rinto memastikan bahwa pihaknya segera mengajukan kasasi kepada MA. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak bisa menghadirkan fakta-fakta lapangan karena tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi mahkota yang sudah diajukan.
”Memang kami (akan) ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan 3 saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan,” terang Rinto.
Atas putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Rinto mengaku keberatan. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan dari kliennya, termasuk saksi yang meringankan yang tidak diperiksa ulang.
”Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” imbuh Rinto.
Selain itu, Rinto menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Sehingga putusan itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, persisnya pasal 613 KUHP.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
