
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/6). (Jawa Pos Radar Bali)
JawaPos.com - Upaya banding Togar Situmorang kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6), Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding advokat senior tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum Togar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya menolak banding yang diajukan Togar Situmorang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Angka itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Togar 2,5 tahun penjara.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar Situmorang kini menjadi tahanan kota selama 30 hari. Artinya sejak 3 Juni sampai 2 Juli 2026 Togar berstatus tahanan kota.
Baca Juga:Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar langsung merespon putusan itu. Dia menyebut, putusan tersebut belum inkracht. ”Belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dieksekusi (putusan Pengadilan Tinggi) Denpasar,” kata dia dalam keterangan yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).
Dengan tegas Rinto memastikan bahwa pihaknya segera mengajukan kasasi kepada MA. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak bisa menghadirkan fakta-fakta lapangan karena tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi mahkota yang sudah diajukan.
”Memang kami (akan) ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan 3 saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan,” terang Rinto.
Atas putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Rinto mengaku keberatan. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan dari kliennya, termasuk saksi yang meringankan yang tidak diperiksa ulang.
”Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” imbuh Rinto.
Selain itu, Rinto menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Sehingga putusan itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, persisnya pasal 613 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022