Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juni 2022 | 14.30 WIB

Laporan di Polresta Serang Dipertanyakan Nikita, Begini Respons Dito

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota tertanggal 16 Mei 2022 terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dipertanyakan beberapa pihak dan bahkan mengundang spekulasi.

Pertanyaan yang sama juga sempat diungkap oleh Nikita Mirzani. Menurut ibu tiga anak itu, laporan Dito ada yang janggal sebab pihak pelapor tidak memiliki KTP Serang demikian juga pihak terlapor tidak tinggal di daerah Serang.

Terkait pertanyaan tersebut, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan. Ia mengatakan kasus pelanggaraan UU ITE sejatinya dapat dilaporkan dimana saja.

"Untuk kejahatan cyber crime itu sebetulnya bisa dilaporkan di mana saja, dan anda bisa melihat cyber crime ada sosial media bisa dilihat di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Tentu bisa ada banyak pendapat yang bisa menjelaskan korban, saksi, dan alat buktinya di mana," katanya di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).

Lebih lanjut dikatakan Yafet Rissy, Dito kala itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang lantaran kliennya sedang berada di Serang ketika mengetahui posting-an salah satu pemilik saham di Holywings tersebut.

"Kebetulan ada di Polres Serang Kota lalu yang bersangkutan memilih melaporkan di Serang Kota," jelas pengacara Dito Mahendra.

Menurut Yafet Rissy, penyidik sejatinya sudah sempat berusaha memediasi Dito dengan Nikita Mirzani sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus pencemaran nama baik UU ITE sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih mengedepankan semangat restorative justice. Dito Mahendra sudah hadir ke Poresta Serang Kota namun Nikita Mirzani disebut tidak memenuhi undangan penyidik.

"Sangat disayangkan bahwa terlapor Nikita mirzani tak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorative justice dapat dipastikan itu tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Menurut pengacara Dito Mahendra, laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya kini telah memasuki babak baru. Pihak terlapor dalam hal ini Nikita Mirzani disebut menyandang status baru sebagai tersangka. Hal itu diketahui berdasar adannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Polres Serang Kota kepada kepada Kejari Serang Kota beberapa hari lalu.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, atas tudingan melakukan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota. Laporan dibuat pada 16 Mei 2022. Niki dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore