
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota tertanggal 16 Mei 2022 terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dipertanyakan beberapa pihak dan bahkan mengundang spekulasi.
Pertanyaan yang sama juga sempat diungkap oleh Nikita Mirzani. Menurut ibu tiga anak itu, laporan Dito ada yang janggal sebab pihak pelapor tidak memiliki KTP Serang demikian juga pihak terlapor tidak tinggal di daerah Serang.
Terkait pertanyaan tersebut, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan. Ia mengatakan kasus pelanggaraan UU ITE sejatinya dapat dilaporkan dimana saja.
"Untuk kejahatan cyber crime itu sebetulnya bisa dilaporkan di mana saja, dan anda bisa melihat cyber crime ada sosial media bisa dilihat di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Tentu bisa ada banyak pendapat yang bisa menjelaskan korban, saksi, dan alat buktinya di mana," katanya di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).
Lebih lanjut dikatakan Yafet Rissy, Dito kala itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang lantaran kliennya sedang berada di Serang ketika mengetahui posting-an salah satu pemilik saham di Holywings tersebut.
"Kebetulan ada di Polres Serang Kota lalu yang bersangkutan memilih melaporkan di Serang Kota," jelas pengacara Dito Mahendra.
Menurut Yafet Rissy, penyidik sejatinya sudah sempat berusaha memediasi Dito dengan Nikita Mirzani sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus pencemaran nama baik UU ITE sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih mengedepankan semangat restorative justice. Dito Mahendra sudah hadir ke Poresta Serang Kota namun Nikita Mirzani disebut tidak memenuhi undangan penyidik.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor Nikita mirzani tak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorative justice dapat dipastikan itu tidak dapat dilaksanakan," katanya.
Menurut pengacara Dito Mahendra, laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya kini telah memasuki babak baru. Pihak terlapor dalam hal ini Nikita Mirzani disebut menyandang status baru sebagai tersangka. Hal itu diketahui berdasar adannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Polres Serang Kota kepada kepada Kejari Serang Kota beberapa hari lalu.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, atas tudingan melakukan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota. Laporan dibuat pada 16 Mei 2022. Niki dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
