
Penyidik Polda Metro Jaya tahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11). Fianda Sjofjan Rassat/Antara
JawaPos.com - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS. Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Olivia terbukti bersalah melaanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Mengadili terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan Senin (28/3).
Hakim dalam putusannya menyatakan vonis tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani anak Nia Daniaty. Vonis ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis hukuman, hakim lebih dulu membacakan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Anak Nia Daniaty mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri dan menyebabkan kerugian pada korban hingga ratusan juta.
Sementara yang meringankan, terdakwa secara terus terang mengakui kesalahannya dan menyesal tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang.
Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menyatakan masih ada beberapa pertimbangan yang kurang tepat. Oleh karena itu, dia dan kliennya pun berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding. Seperti apa? Seperti alasan yang sudah kita sampaikan berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, pihak korban yang juga hadir ke persidangan mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban menyatakan hal meringankan kurang masuk di akal.
"Tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan. Apa yang jujur ? Dia berbelit belit enggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan bahwa 'saya melakukan'. Jadi sebenarnya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ungkapnya.
Poin kedua yang menjadi keberatannya adalah kuasa hukum terdakwa usai persidangan masih membicarakan masalah pengembalian.
"Kuasa hukumnya Oi masih saja bilang ada pengembalian. Boleh bela klien, tapi nurani dipakai dong. Dari ratusan orang, belum ada satu pun yang dibayar ataupun dikembalikan uangnya oleh Oi," ungkapnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
