
Rachel Vennya mengaku hanya mewujudkan keinginan saat masih hidup susah, ketika mengunggah gaya hidup mewahnya di media sosial.
JawaPos.com - Kodam Jaya kembali menemukan fakta baru dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina. Sebelumnya dia diduga dibantu salah seorang oknum TNI, kali ini oknum yang membantu bertambah 1 lagi sehingga menjadi 2 orang.
"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerja sama," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).
Satu oknum TNI lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu berinisial IG. Dia bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Atas kelakuan nakal mereka, Kodam Jaya mengambil langkah tegas berupa menonaktifkan mereka. "Dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad. Bukan dinonaktifkan dari TNI ya," jelas Herwin.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kejadian itu langsung diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
"Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.
"Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," imbuh Herwin.
Tindakan itu melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Dan, pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
