Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juli 2021 | 00.19 WIB

Reza Artamevia Sudah Bebas dari Penjara Sejak 10 Juli Lalu

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m - Image

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi m

JawaPos.com - Reza Artamevia sudah tuntas menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia pun sudah menghirup udara bebas sejak sekitar 9 hari lalu.

Kabar kebebasan Reza Artamevia dibenarkan sang adik, Aksa, yang selama ini paling setia menemaninya sejak Reza terjerat kasus narkoba. Aksa sendiri menemani kepulangan ibunda dari Aaliyah Massaid ini.

“Iya benar, hukumannya kan sudah selesai. Bebasnya sejak sekitar tanggal 10 Juli,” ucap Aksa kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (19/7).

Baca Juga: Begini Kondisi Reza Artamevia Usai 8 Bulan Jalani Rehabilitasi

Tak banyak yang diungkapkannya. Dia hanya menyatakan kondisi kesehatan Reza Artamevia kini sudah pulih dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat. “Kondisinya lebih sehat daripada sebelumnya,” ucapnya lebih lanjut.

Selama sekitar 9 hari belakangan Reza Artamevia tidak banyak keluar rumah. Dia menikmati momen kebebasannya dengan selalu bersama keluarganya. “Yang pasti fokus ke keluarga dulu ya,” ucap Aksa mengakhiri pembicaraan.

Bebasnya Reza Artamevia juga diungkapkan pengacaranya, Leidermen Ujinawan. Dia mengatakan kliennya sudah bebas dari Lido Bogor setelah rampung menjalani masa hukuman. Dia sendiri mengaku tidak ikut menjemput Reza di momen kebebasannya. Sebab sudah ada keluarga yang menjemput.

“Dijemput keluarga, iya sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," kata Leidermen saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan hakim pada 10 Juni 2021 lalu. Reza Artamevia disebut bersalah melakukan penyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kasus ini adalah kedua kalinya bagi Reza terjerat kasus narkoba. Sebelumnya pada 2016 silam, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia kala itu diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Ketika itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore