
Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
JawaPos.com - Mantan Muncikari Artis Robby Abbas (RA) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia kembali ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan Robby. Menurutnya, Robby ditangkap di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, siang tadi.
"Iya benar (Robby Abbas) ditangkap terkait kasus narkoba. Ditangkap jam 11 di Palmerah," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (4/3).
Kendati demikian, Yusri belum merinci ihwal penangkapan ini. Saat ini Robby masih dalam proses pemeriksaan. Belum diketahui berapa banyak narkoba yang disita dalam penangkapan ini.
Yusri hanya memastikan, hasil tes urine Robby dinyatakan positif ekstasi dan sabu. "Positif ampethamine dan methapetamine," jelasnya.
Robby Abbas diketahui pernah ditangkap oleh Polri karena terbukti menjajakan prostitusi artis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Robby 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam perakara tersebut. Robby menghirup udara bebas pada 10 Mei 2016.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/-MT1hhmGNMg

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
