Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Januari 2021 | 00.36 WIB

Terjerat Kasus Narkotika, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo kembali berkarya setelah bebas dari jeratan narkoba. (Aginta Kerina/JawaPos.com) - Image

Tio Pakusadewo kembali berkarya setelah bebas dari jeratan narkoba. (Aginta Kerina/JawaPos.com)

JawaPos.com - Artis senior Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, hakim ketua Florensani pun menjatuhkan putusan pada Tio untuk menjalani hukuman penjara selama setahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Florensani di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Menurut hakim, Tio divonis setahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terlebih lagi, Tio pernah dihukum sebelumnya terkait kasus serupa dan dianggap tak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri," tutur hakim.

Adapun vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ti Pakusadewo dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/k0dXtRnmlZs

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore