Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Desember 2020 | 04.04 WIB

Jefri Nichol Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Kuasa Hukum Kecewa

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh - Image

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh

JawaPos.com - Kasus wanprestasi dengan tergugat Jefri Nichol sudah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada aktor 21 tahun itu  dan memintanya membayarkan ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar.

’’Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga, membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,’’ kata majelis hakim dalam putusannya di PN Jakarta Selatan Rabu (16/12).

Selain itu, hakim juga membebankan kepada pihak tergugat untuk membayar biaya asministrasi perkara sebesar Rp 1.340.000. Terkait putusan tersebut, Debby Astuti selaku pengacara Falcon Picture menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia pun mengucapkan terima kasih ke hakim yang sudah memeriksa dan menangani kasus tersebut secara profesional.

Terkait putusan hakim, Debby meminta Jefri Nichol kooperatif mematuhi hasil putusan yang sudah dijatuhkan. Yaitu membayarkan ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar. Putusan ini disebutnya sudah sangat tepat karena Jefri terbukti melanggar kontrak.

’’Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer pihak managemennya sebagai pihak tergugat tiga dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami,’’ kata Debby Astuti.

Dia menyatakan, Jefri Nichol  melakukan wanprestasi atas perjanjian yang sudah dibuatnya dengan Falcon Picture pada April 2018. ’’Sesuai dengan disampaikan majelis hakim, bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya,’’ katanya.

Apabila putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pengacara Falcon Pictures mengaku akan melakukan upaya untuk memastikan Jefri Nichol melaksanakan amar putusan majelis hakim. Termasuk memburu aset-aset yang dimilikinya supaya bisa melaksanakan putusan majelis hakim.’’Kita tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat apakah dari pihak sana melakukan banding apa tidak,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun akan berkonsultasi dengan kliennya untuk melakukan upaya hukum. Aris meyakini amar putusan hakim tersebut terdapat kesalahan dengan menjatuhkan hukuman sangat berat kepada Jefri Nichol.

’’Kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut. Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya,’’ kata Aris.

Dia juga mengungkapkan, vonis majelis hakim tidak terlalu memerhatikan fakta persidangan. ’’Fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan Yang Mulia Majelis Hakim,’’ ungkapnya.

Kendati vonis majelis hakim membuat pihaknya kecewa, Aris mengatakan akan tetap menghormati putusan. Pihaknya pun akan memanfaatkan prosedur hukum yang tersedia untuk menimbang ulang apakah putusan majelis hakim sudah tepat atau tidak. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan upaya hukum melakukan banding.

Seperti diketahui, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Gugatannya terdaftar dengan nomor 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar. Pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan karena meyakini Jefri Nichol melanggar kontrak untuk syuting beberapa film. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dllEOylhFsA

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore