Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2020 | 00.55 WIB

Kasus Narkoba, Pengacara Vanessa Angel Ragukan Keterangan Saksi JPU

Vanessa Angel memulai bisnis kuliner Timur Tengah. (Istimewa) - Image

Vanessa Angel memulai bisnis kuliner Timur Tengah. (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya adalah anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, Sunardi dan Budi Nugroho. Namun kesaksian keduanya diragukan oleh pengacara Vanessa Angel.

"Dari keterangan saksi tersebut sebenarnya kami ragu apakah benar keterangan mereka bisa menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Senin (7/9).

Pengacara Vanessa Angel meragukan kesaksian keduanya karena dinilai tidak singkron antara yang satu dengan lainnya. Salah satu contohnya, keterangan soal penggeledahan di rumah Vanessa Angel beberapa bulan lalu.

"Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang, tapi Pak Sunardi mengatakan enam orang. Sudah nggak yakin dengan keterangan kedua saksi itu," katanya.

Selain itu, kesaksian dua orang saksi Jaksa juga diragukan karena kesaksiannya soal handphone milik Vanessa. Saksi polisi menyatakan bahwa handphone milik terdakwa diberikan di rumah. Sementara Vanessa Angel mengaku handphone miliknya diberikan di kantor polisi.

"Padahal menurut kedua saksi sudah ditemukan komuniksi antara klien kami dengan Abdul Malik, pengacara kasus yang di Surabaya," paparnya.

Pengacara Vanessa Angel berharap Abdul Malik bisa dihadirkan ke persidangan supaya bisa terang soal asal usul pil Zanax. Sebab sekitar 5 butir pil Xanax kabarnya diberikan Abdul Malik kepada Vanessa Angel.

"Kami berharap semoga bisa dihadirkan ya," katanya.

Dia lebih lanjut mengatakan, kemungkinan pihaknya menantikan keterangan dari saksi fakta yaitu Febri Ardiansyah dan ibunda dari Vanessa Angel. Kesaksian keduanya diperlukan guna mencari perbandingan dari keterangan yang disampaikan dua saksi dari Jaksa.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8UgOPFdzR0A

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore