Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2020 | 06.04 WIB

Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 M, Begini Tanggapan Jefri Nichol

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh - Image

Artis Jefri Nichol bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan,Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Jefri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuh

JawaPos.com - Kasus gugatan wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar terhadap Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (8/6) dengan agenda klarifikasi dan mencocokkan data otentik. Dalam sidang kali ini, Jefri Nichol berhalangan hadir karena satu dan lain hal.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan kliennya akan berusaha menempuh jalur damai supaya permasalahan ini tidak meruncing di ranah hukum. Rencananya sidang mediasi ini akan berlangsung pada Senin pekan depan.

“Untuk minggu depan jadwalnya jam 9 pagi itu mediasi. Intinya sih kalau pengadilan para pihak wajib mediasi dulu. Kalau seandainya mediasi tidak berjalan dengan baik baru prosesnya dilanjutkan,” kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Digugat Rp 4,2 miliar oleh Falcon Pictures, Jefri Nichol ingin permasalahan ini berujung damai. Namun seandainya kasus ini tetap berjalan di ranah hukum, pemeran Ahmad dalam film Habibie & Ainun 3 itu siap ‘bertarung’ lewat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Aris menyebut pihak Jefri Nichol sudah mempersiapkan seejumlah point jawaban atas gugatan Falcon Pictures.

“Kalau kita sih dari tuntannya sebenernya sih ready untuk menjawab. Tapi saya belum bisa sampaikan point-point jawabannya seperti apa. Karena di sini masih ada mediasi, kita harus hormati mediasinya,” tuturnya.

Aris membenarkan Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang dari Falcon Pictures untuk kerjasama dalam project filmnya. Dana itu bisa dikembalikan dan juga bisa tidak. Bergantung pada putusan majelis hakim nanti.

“Itu masuk ke dalam pokok perkara. Toh juga kalau seandainya dikembalikan atau tidak itu berdasarkan putusan hakim. Kan di permintaan di dalam gugatan berarti kita menyerahkan semua kepada permintaan. Tapi ingat saya bilang ini masih dalam proses mediasi. So, kita sama-sama menghargai proses mediasi. Kalau seandainya bisa didamaikan bagus kan,” tuturnya.

Permasalahan ini bermula dari adanya kerjasama antara Falcon Pictures dengan Jefri Nichol untuk empat project film. Namun sayangnya bintang film Dear Nathan tidak menjalankannya dan malah ikut terlibat dalam project film dari rumah produksi berbeda. Sementara Jefri Nichol sudah menerima sejumlah uang di muka.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore