
LP3HI ajukan praperadilan untuk status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno Ariel Noah.
JawaPos.com - Kasus video porno yang melibatkan vokalis Noah, Ariel, dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 masih menyisakan kisah yang menggantung. Ariel memang sudah divonis dan telah menyelesaikan hukuman penjaranya selama 3,5 tahun. Tetapi, Cut Tari dan Luna Maya masih berstatus sebagai tersangka hingga 2018 ini.
Status tersangka kedua lawan main Ariel dalam video panas itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Juni 2018. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh lembaga sosial masyarakat bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Luna Maya-Cut Tari yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Dengan demikian, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dicabut.
"Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018 perkara No.70/pid.prap/2018/PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM lembaga pengawasan dan pengawalan penegakan hukum indonesia disingkat (LP3HI). Jadi, dia yang mengajukan permohonan. Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon 2," ungkap Humas PN Jaksel Achmad Guntur di kantornya, Jumat (3/8).
Disebutkan Achmad Guntur, dalam permohonan itu dipersoalkan soal status hukum Cut Tari dan Luna Maya. Permohonannya agar termohon menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kemudian memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum, yaitu termohon 2.
Sementara itu, sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2018. Namun, pihak termohon tidak hadir berturut-turut pada pemanggilan sidang tanggal 2, 5, dan 16 Juli.
"Kemudian pada 5 Juli para termohon tidak hadir juga, maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli dan nggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya. Karena kan praperadilan itu 7 hari harus putus, 31 Juli jawaban pembuktian. Lalu, 1 Agustus kesimpulan, dan putusan 7 Agustus nanti," pungkasnya.
Dengan kata lain, status hukum Luna Maya dan Cut Tari akan jelas pekan depan setelah 8 tahun tidak mendapat kepastian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022