
dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)
JawaPos.com - Aksi saling lapor antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee semakin memanas. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu. Dia menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Persisnya untuk produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut dibuat oleh Doktif Samira.
”Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” ungkap Kombes Reonald Simanjuntak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee pada 23 Desember lalu. Namun demikian, Richard tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Kepada Polda Metro Jaya, dia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (7/1). Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya menantikan kehadiran Richard Lee besok.
”Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua,” jelasnya.
Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa pihaknya yang menangani kasus tersebut. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidikan atas kasus tersebut berlangsung sejak 12 Desember 2025.
”Sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata dia pada Rabu, 24 Desember 2025, di Jakarta.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
