
Inara Rusli
JawaPos.com - Pengacara Deddy DJ mendampingi kliennya, Viola, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, kemarin. Ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana illegal access atas laporan polisi yang dibuat Inara Rusli, beberapa waktu lalu.
Deddy DJ mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kasus bocornya data rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan adanya hubungan selayaknya pasangan suami istri dilakukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, melibatkan sejumlah orang.
"Ada kurang lebih 6 orang yang terlibat atas bocornya rekaman kamera CCTV berdurasi 2 jam itu," kata Deddy DJ.
Saat disinggung apakah salah satu dari 6 orang itu ada nama penyanyi Virgoun, mantan suami Inara Rusli, Deddy DJ membenarkannya.
"Patut diduga. Viola lagi memberikan keterangan dengan sedetail-detailnya di hadapan penyidik. Jadi, nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya ya," kata Deddy DJ.
Dia pun memberikan bocoran inisial nama yang diduga bertanggung jawab atas kasus bocornya rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli.
"Saya kasih tahu inisialnya ya. Yang pertama A, yang kedua V, yang ketiga M," paparnya
Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana illegal access, ancaman hukuman terhadap penyebar rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli cukup berat. Mereka terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Sanksi pidananya nggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,"kata Deddy DJ.
6 orang yang diduga terlibat atas kasus bocornya rekaman kamera CCTV di rumah Inara Rusli, menurut Deddy DJ, terancam melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Terutama dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Pasal 30, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum untuk mengakses komputer atau transaksi elektronik atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi dengan cara melawan hukum karena itu bukan miliknya, sanksi pidananya sampai 8 tahun," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
