Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Desember 2025 | 05.04 WIB

Kadaluarsa, Pengacara Tolak Alasan Jaksa Tak Hadirkan Ammar Zoni

Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1) - Image

Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1)

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan persidangan akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke hadapan majelis hakim secara langsung atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke persidangan pada hari ini. Jaksa mengaku sudah berusaha menghadirkan para terdakwa namun belum dapat dipenuhi oleh pihak lapas.

Jaksa mengungkapkan pertimbangan belum dapat dipenuhinya untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung ke persidangan. Yaitu dengan mempertimbangkan masalah keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

Mengacu pada kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung RI Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020,dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang persidangan bisa dilaksanakan secara virtual.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, secara tegas menolak alasan tersebut. Menurutnya, alasan dengan mengacu pada MOU tidak dapat diterima karena konteks MOU tersebut dalam suasana pandemi Covid-19.

"Alasannya, pertimbangannya dengan mengacu pada MOU yang sudah kedaluwarsa. Kenapa saya katakan kadaluarsa?  MOU itu kan saat Covid, sekarang nggak ada Covid lagi," kata Jon Mathias.

Dia pun meminta Jaksa untuk berkirim surat ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memohon pemindahan sementara Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas di Jakarta supaya dapat mengikuti persidangan secara offline.

Pengacara Ammar Zoni mengatakan, Jaksa berkewajiban untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan majelis hakim untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung ke persidangan.

"Karena aturan beracara itu penetapan hakim, itu wajib dilaksanakan oleh eksekutornya, Jaksa dan yang lain harus melaksanakan. Semua harus patuh pada perintah hakim karena hakim perwakilan Tuhan di bumi," tegas Jon Mathias. 

Menurut pengacara Ammar Zoni, perintah majelis hakim apabila tidak diikuti dampaknya akan panjang ke depannya karena bisa menjadi yurisprudensi atau percontohan.

"Permohonan itu kalau nggak dilaksanakan akan jadi bumerang bagi hukum. Bumerang apa? Ya penetapan hakim. Hakim menetapkan orang untuk ditahan, terus orang nggak mau ditahan. Berarti hukum siapa lagi yang bisa dipatuhi? Hukum hakim itu kan perwakilan Tuhan Yang Mulia," tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore