Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan kegiatan komunikasi yang dilakukan Nikita sebenarnya merupakan bagian dari hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, selama masih berada dalam batas aturan yang ditetapkan.
“Hal seperti ini memang baru terjadi. Seperti yang kita lihat, Nikita menggunakan haknya untuk berkomunikasi di waktu yang sudah disediakan oleh pihak Rutan Pondok Bambu,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Namun, Rika menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyusul kejadian tersebut, terutama karena lawan bicara Nikita justru melakukan siaran langsung di media sosial.
“Dengan adanya kejadian di mana lawan bicara melakukan live, hal ini akan menjadi kajian bagi kami. Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan menindaklanjuti dengan mendalami serta mengkaji seperti apa kejadian ini,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengklaim alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu. Fasilitas tersebut disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rika menekankan pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Meski demikian, seluruh kegiatan komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
