Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 13.00 WIB

Keterangan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Nikita Mirzani Dianggap Gambarkan Serangkaian Peristiwa Jadi Sinkron

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Nikita Mirzani menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9). 

Ketiganya merupakan saksi ahli bidang pidana, perdata, dan bahasa. Mereka adalah Prof. Dr. Ahmad Supardji dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Subandi dari Universitas Trisakti, dan Dr. Frans Asisi dari Universitas Indonesia.

Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ketiga saksi ahli tersebut menjelaskan rangkaian peristiwa, sehingga mampu memberikan perspektif yang utuh atas kejadian yang terjadi pada Nikita Mirzani, Ismail Syahputra, dan Reza Gladys.

"Keberadaan saksi ahli sebenarnya bukan dalam konteks meringankan atau tidak meringankan. Saksi ahli itu menyampaikan bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku, bagaimana sebenarnya penerapan hukum yang sebenarnya gitu. Sehingga dengan keterangan saksi itu kemudian membuat terang sebuah persoalan," kata Uman Lawara. 

Ahli perdata memberikan penjelasan apakah kasus yang dialami Nikita Mirzani merupakan perbuatan pidana atau masuk dalam konteks hukum perdata. Dalam keterangannya, ahli perdata menganggap apa yang terjadi pada Nikita Mirzani, Ismail Syahputra, dan Reza Gladys masuk dalam ranah perdata karena memuat perjanjian dan kesepakatan.

"Dalam hukum perdata itu ada sebuah kesepakatan, sehingga melahirkan sebuah hak dan kewajiban di dalamnya. Ada hak dan kewajiban, itu adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh mereka. Ini sekian pembayarannya, termen pembayarannya dua kali. Terus kemudian terakhir ditutup dengan nanti ingatkan lagi setelah 1 tahun, dan seterusnya," tuturnya.

Menurut pengacara Nikita Mirzani, ahli pidana menyoroti negosiasi yang terjadi dalam pembicaraan antara Ismail Syahputra dengan Reza Gladys. Apakah masuk dalam kategori pelanggaran hukum atau tidak. 

Saksi ahli pidana menilai, tidak ada unsur pengancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik dalam pernyataan yang dilontarkan Nikita Mirzani ataupun Ismail Syahputra kepada Reza Gladys. 

"Dikatakan ahli, ini adalah bagian dari negosiasi. Itulah tadi saya bilang maknanya ini berkali-kali disampaikan dalam percakapan, 'aku ikut saja bagaimana baiknya Mail',"katanya.  

Sedangkan ahli bahasa memberikan penjelasan terkait percakapan antara Reza Gladys dengan Ismail Marzuki apakah termasuk dalam kategori negosiasi. 

"Ahli bahasa bilang bahwa dari percakapan tersebut terdapat kalimat, 'oke, aku baiknya bagaimana Mail ya. Oke kita deal Mail. Oke baik, terima kasih, sama-sama.' Nah, ahli bahasa mengartikan itu adalah sebuah kalimat yang dalam konteks negosiasi," paparnya.

Menurut pihak Nikita, keterangan yang disampaikan ketiga saksi yang dihadirkan Nikita Mirzani dinilai sinkron satu sama lain. Dengan demikian, dapat melihat sejumlah rangkaian peristiwa menjadi sebuah perspektif yang dapat ditarik kesimpulan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore