
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Nikita Mirzani menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Ketiganya merupakan saksi ahli bidang pidana, perdata, dan bahasa. Mereka adalah Prof. Dr. Ahmad Supardji dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Subandi dari Universitas Trisakti, dan Dr. Frans Asisi dari Universitas Indonesia.
Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ketiga saksi ahli tersebut menjelaskan rangkaian peristiwa, sehingga mampu memberikan perspektif yang utuh atas kejadian yang terjadi pada Nikita Mirzani, Ismail Syahputra, dan Reza Gladys.
"Keberadaan saksi ahli sebenarnya bukan dalam konteks meringankan atau tidak meringankan. Saksi ahli itu menyampaikan bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku, bagaimana sebenarnya penerapan hukum yang sebenarnya gitu. Sehingga dengan keterangan saksi itu kemudian membuat terang sebuah persoalan," kata Uman Lawara.
Ahli perdata memberikan penjelasan apakah kasus yang dialami Nikita Mirzani merupakan perbuatan pidana atau masuk dalam konteks hukum perdata. Dalam keterangannya, ahli perdata menganggap apa yang terjadi pada Nikita Mirzani, Ismail Syahputra, dan Reza Gladys masuk dalam ranah perdata karena memuat perjanjian dan kesepakatan.
"Dalam hukum perdata itu ada sebuah kesepakatan, sehingga melahirkan sebuah hak dan kewajiban di dalamnya. Ada hak dan kewajiban, itu adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh mereka. Ini sekian pembayarannya, termen pembayarannya dua kali. Terus kemudian terakhir ditutup dengan nanti ingatkan lagi setelah 1 tahun, dan seterusnya," tuturnya.
Menurut pengacara Nikita Mirzani, ahli pidana menyoroti negosiasi yang terjadi dalam pembicaraan antara Ismail Syahputra dengan Reza Gladys. Apakah masuk dalam kategori pelanggaran hukum atau tidak.
Saksi ahli pidana menilai, tidak ada unsur pengancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik dalam pernyataan yang dilontarkan Nikita Mirzani ataupun Ismail Syahputra kepada Reza Gladys.
"Dikatakan ahli, ini adalah bagian dari negosiasi. Itulah tadi saya bilang maknanya ini berkali-kali disampaikan dalam percakapan, 'aku ikut saja bagaimana baiknya Mail',"katanya.
Sedangkan ahli bahasa memberikan penjelasan terkait percakapan antara Reza Gladys dengan Ismail Marzuki apakah termasuk dalam kategori negosiasi.
"Ahli bahasa bilang bahwa dari percakapan tersebut terdapat kalimat, 'oke, aku baiknya bagaimana Mail ya. Oke kita deal Mail. Oke baik, terima kasih, sama-sama.' Nah, ahli bahasa mengartikan itu adalah sebuah kalimat yang dalam konteks negosiasi," paparnya.
Menurut pihak Nikita, keterangan yang disampaikan ketiga saksi yang dihadirkan Nikita Mirzani dinilai sinkron satu sama lain. Dengan demikian, dapat melihat sejumlah rangkaian peristiwa menjadi sebuah perspektif yang dapat ditarik kesimpulan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
