Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 20.34 WIB

Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, Tegas Bantah Tuduhan Settlement dan Masalah Manajemen

Agensi Kim Soo Hyun Gold Medalist bantah tuduhan pembayaran settlement dan masalah akuntansi. (Instagram/@goldmedalist_official)

JawaPos.com - Agensi aktor papan atas Kim Soo Hyun, Gold Medalist, baru-baru ini merilis pernyataan resmi untuk meluruskan berbagai tuduhan yang diarahkan kepada mereka. 
 
Pada Jumat (19/9), perusahaan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran hukum maupun masalah akuntansi dalam operasional mereka, setelah sebuah media lokal mengangkat isu terkait pembayaran settlement, praktik akuntansi, dan struktur bisnis agensi tersebut.
 
Melansir laman Allkpop, sebelumnya, laporan media menyoroti Barun No.2 Investment Association, dana investasi yang menaungi Gold Medalist. 
 
 
Keraguan muncul lantaran identitas dana ini dinilai samar, ditambah dengan alamat kantor terdaftarnya yang ternyata hanyalah sebuah bangunan sederhana tanpa papan nama. 
 
Hal itu menimbulkan pertanyaan, mengingat asosiasi ini mengelola seorang bintang Hallyu berskala global sekaligus sebuah perusahaan yang tercatat di pasar saham KOSDAQ.
 
Menanggapi isu tersebut, Gold Medalist memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa asosiasi tersebut telah terdaftar secara sah di alamat yang tercantum pada saat pendaftaran bisnis. 
 
 
Lebih lanjut, pihak agensi menjelaskan bahwa sesuai sifat dan fungsi asosiasi investasi, wajar jika mereka tidak beroperasi dari kantor fisik, sehingga kondisi itu bukanlah sesuatu yang tidak biasa.
 
Selain persoalan struktur perusahaan, perhatian publik juga tertuju pada besaran pembayaran settlement untuk artis yang bernaung di bawah Gold Medalist. 
 
Laporan menyebut bahwa meskipun agensi mencatat penjualan lebih dari 20 miliar KRW atau sekitar Rp 238,2 miliar (dengan kurs Rp 11,91 per KRW) pada 2024, berkat popularitas drama “Queen of Tears” yang dibintangi Kim Soo Hyun, pembayaran settlement kepada artis hanya berkisar 270 juta KRW atau sekitar Rp 3,2 miliar. 
 
Perbandingan pun muncul dengan agensi hiburan lain yang secara terbuka mencantumkan pembayaran artis dalam laporan audit tahunan mereka.
 
Gold Medalist kemudian memberikan penjelasan lebih detail mengenai praktik akuntansi yang diterapkan. 
 
Mereka menyatakan bahwa perusahaan publik mengikuti standar International Financial Reporting Standards (K-IFRS), sedangkan perusahaan swasta seperti Gold Medalist menggunakan Korean Generally Accepted Accounting Principles (K-GAAP). 
 
Perbedaan sistem inilah yang membuat perbandingan langsung antara perusahaan publik dan swasta menjadi keliru. 
 
Menurut K-GAAP, biaya distribusi untuk artis masuk dalam kategori biaya penjualan, sehingga tidak ada pelanggaran atau masalah akuntansi yang terjadi.
 
Untuk menegaskan posisi mereka, pihak agensi juga menambahkan bahwa sejak lama mereka menjalin kontrak penasihat hukum dengan firma hukum terkemuka LKB & Partners. 
 
Dengan adanya pengawasan hukum yang ketat di berbagai aspek manajemen, Gold Medalist menekankan bahwa tidak ada praktik ilegal dalam kegiatan operasional mereka.
 
Saat ini, Gold Medalist bukan hanya menjadi rumah bagi Kim Soo Hyun, tetapi juga aktor-aktor berbakat seperti Seol In Ah, Choi Hyun Wook, dan Kim Su Gyeom. Dengan klarifikasi resmi ini, agensi berharap dapat meredam spekulasi publik sekaligus menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan profesionalisme di industri hiburan Korea.
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore