Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 04.23 WIB

Aji Darmaji Orang Tua Kandung dari Anak-anaknya, Untuk Apa Minta Perwalian ? Begini Penjelasan Pengacaranya

Aji Darmaji bersama Mpok Alpa semasa hidup. (Instagram @nina_mpokalpa) - Image

Aji Darmaji bersama Mpok Alpa semasa hidup. (Instagram @nina_mpokalpa)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan sempat muncul dari Aji Darmaji, suami dari mendiang komedian sekaligus presenter Mpok Alpa, beberapa hari belakangan. Pasalnya, dia memohon penetapan perwalian atas anak-anaknya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal ini sempat memicu spekulasi liar di publik dan pengguna media sosial diduga untuk tujuan menjual aset-aset peninggalan Mpok Alpa atau hendak mengusai harta almarhumah. 

Sejumpah pihak tidak habis pikir dengan cara yang dilakukan Aji Darmaji mengajukan hak perwalian atas anak-anak yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Terkait hal tersebut, Zaki R. Mosabasa selaku kuasa hukum Aji Darmaji memberikan penjelasan. Dia secara tegas membantah permohonan penetapan perwalian anak ada kaitannya dengan perebutan harta warisan peninggalan mendiang Mpok Alpa.

Zaki secara tegas mengatakan apa yang dilakukan Aji Darmaji murni kaitannya dengan masalah pengurusan administrasi.

"Dalam sistem hukum kita mengenai perwalian diatur dalam UU Perkaawinan. Karena ini keluarga muslim, maka menganut juga Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada juga UU Perlindungan Anak," kata Zaki di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Menurut dia, tujuan permohonan penetapan perwalian atas ketiga anaknya oleh Aji Darmaji untuk tujuan mempermudah pengurusan administrasi pemberkasan untuk anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Mengingat mereka belum cakap secara hukum, maka posisi mereka nantinya akan digantikan oleh Aji selaku pemegang hak perwalian sampai mereka dinyatakan cakap secara hukum.

"Dalam UU Perlindungan Anak, untuk melakukan perwakilan perbuatan hukum, wajib meminta penetapan perwalian dari pengadilan. UU mengatakan seperti itu," katanya.

Menurut Zaki, ada banyak hal yang perlu diurus setelah Mpok Alpa meninggal dunia. Hanya saja, dia enggan menyebutkannya satu persatu.

"Karena anak-anak belum cakap hukum, wajib bagi bang Aji untuk minta penetapan perwalian. Memang secara otomatis jatuh ke tangan bang Aji, tapi ada urusan-urusan yang harus melampirkan putusan pengadilan bahwa bang Aji yang mengasuh dan merawat anak-anak tersebut," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Zaki, Sherly, anak pertama mendiang Mpok Alpa sebelum menikah dengan Aji Darmaji, memang tidak dimasukkan ke dalam permohonan penetapan perwalian yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selaan.

"Kak Sherly tidak dimasukkan ke dalam permohonan penetapan pewalan karena sudah berusia 21 tahun. Dia sudah bisa mewakili dirinya sendiri secara hukum," paparnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore