Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 04.33 WIB

Apa Itu Putusan Verstek Seperti di Kasus Cerai Pratama Arhan- Azizah Salsha? Simak Penjelasannya

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8) - Image

Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)

JawaPos.com - Pasangan suami istri Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah diputus cerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. 

Putusan tersebut dilakukan pada hari ini tepatnya pada sidang kedua setelah pihak termohon atau tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha, tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak ada yang mewakilinya tanpa ada pemberitahuan apa pun.

Proses cerai yang dilakukan dengan putusan verstek biasanya prosesnya berlangsung cepat. Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, kurang dari 1 bulan sejak permohonan cerai talak didaftarkan ke pengadilan pada 1 Agustus 2025.

Mungkin banyak yang belum mengerti apa itu putusan verstek ?  Berikut penjelasannya.

Dikutip dari lama website https://fahum.umsu.ac.id, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ketika tergugat atau termohon tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak.

Pemanggilan dimaksud merupakan pemberitahuan resmi secara layak kepada pihak termohon atau tergugat dengan tujuan mematuhi permintaan pihak pengadilan untuk hadir ke persidangan.

Ketika pemanggilan dilakukan secara layak namun pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir, tidak ada yang mewakili, serta tidak melakukan pemberitahuan apa pun perihal ketidakhadirannya, maka majelis hakim dapat memutus cerai secara verstek.

Hal ini mengacu pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan, jika pada tanggal yang telah ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, padahal sudah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tanla kehadiran atau verstek.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya putusan verstek dapat dikabulkan. Diantaranya; tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan, tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah, gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan alasannya yang masuk akal, dan tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore