
Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)
JawaPos.com - Pasangan suami istri Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah diputus cerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut dilakukan pada hari ini tepatnya pada sidang kedua setelah pihak termohon atau tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha, tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak ada yang mewakilinya tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Proses cerai yang dilakukan dengan putusan verstek biasanya prosesnya berlangsung cepat. Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, kurang dari 1 bulan sejak permohonan cerai talak didaftarkan ke pengadilan pada 1 Agustus 2025.
Mungkin banyak yang belum mengerti apa itu putusan verstek ? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari lama website https://fahum.umsu.ac.id, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ketika tergugat atau termohon tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak.
Pemanggilan dimaksud merupakan pemberitahuan resmi secara layak kepada pihak termohon atau tergugat dengan tujuan mematuhi permintaan pihak pengadilan untuk hadir ke persidangan.
Ketika pemanggilan dilakukan secara layak namun pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir, tidak ada yang mewakili, serta tidak melakukan pemberitahuan apa pun perihal ketidakhadirannya, maka majelis hakim dapat memutus cerai secara verstek.
Hal ini mengacu pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan, jika pada tanggal yang telah ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, padahal sudah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tanla kehadiran atau verstek.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya putusan verstek dapat dikabulkan. Diantaranya; tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan, tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah, gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan alasannya yang masuk akal, dan tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
