
Pratama Arhan dan Azizah Salsha ketika masih bersama (Instagram @pratamaarhan8)
JawaPos.com - Pasangan suami istri Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah diputus cerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut dilakukan pada hari ini tepatnya pada sidang kedua setelah pihak termohon atau tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha, tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak ada yang mewakilinya tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Proses cerai yang dilakukan dengan putusan verstek biasanya prosesnya berlangsung cepat. Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, kurang dari 1 bulan sejak permohonan cerai talak didaftarkan ke pengadilan pada 1 Agustus 2025.
Mungkin banyak yang belum mengerti apa itu putusan verstek ? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari lama website https://fahum.umsu.ac.id, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ketika tergugat atau termohon tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak.
Pemanggilan dimaksud merupakan pemberitahuan resmi secara layak kepada pihak termohon atau tergugat dengan tujuan mematuhi permintaan pihak pengadilan untuk hadir ke persidangan.
Ketika pemanggilan dilakukan secara layak namun pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir, tidak ada yang mewakili, serta tidak melakukan pemberitahuan apa pun perihal ketidakhadirannya, maka majelis hakim dapat memutus cerai secara verstek.
Hal ini mengacu pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan, jika pada tanggal yang telah ditentukan tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, padahal sudah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tanla kehadiran atau verstek.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya putusan verstek dapat dikabulkan. Diantaranya; tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan, tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah, gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan alasannya yang masuk akal, dan tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
