Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21.37 WIB

Pengadilan Korea Putuskan Pesan KakaoTalk Min Hee Jin Sebagai Bukti Sah dalam Kasus Ganti Rugi dengan Source Music

Pengadilan Korea akui pesan KakaoTalk Min Hee Jin sebagai bukti sah dalam kasus dengan Source Music. (Instagram/@koreadispatch) - Image

Pengadilan Korea akui pesan KakaoTalk Min Hee Jin sebagai bukti sah dalam kasus dengan Source Music. (Instagram/@koreadispatch)

JawaPos.com - Kasus hukum antara Source Music dan mantan CEO ADOR, Min Hee Jin, kembali memasuki babak baru.

Melansir laman Allkpop, pada Jumat (22/8), Divisi Perdata ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul menggelar sidang ketiga terkait gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Source Music terhadap Min Hee Jin dengan nilai mencapai 500 juta KRW atau sekitar Rp 5,86 miliar (dengan kurs Rp11,73 per KRW). 

Salah satu isu penting dalam persidangan ini adalah perdebatan mengenai keabsahan pesan KakaoTalk yang diajukan sebagai bukti.

Dalam sidang kedua yang digelar pada bulan Mei lalu, Source Music sempat menyerahkan presentasi berdurasi 20 menit yang berisi potongan pesan KakaoTalk.

Namun, pihak Min Hee Jin langsung menolak bukti tersebut, berargumen bahwa pesan itu diperoleh secara tidak sah dan karenanya tidak bisa digunakan dalam proses hukum.

Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan, majelis hakim akhirnya menolak klaim keberatan dari pihak Min Hee Jin.

Pengadilan menyatakan, “Sulit untuk menilai catatan KakaoTalk ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi,” sehingga memutuskan bahwa pesan-pesan tersebut dapat diterima dan diungkapkan sebagai bagian dari bukti resmi di persidangan.

Selain itu, pengadilan juga menanggapi sikap keberatan Min Hee Jin yang diajukan setelah munculnya pesan-pesan yang dinilai merugikan posisinya.

Hakim menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dianggap adil.

Ketika pesan KakaoTalk yang merugikan mulai muncul, permintaan untuk membatasi presentasi tidak bisa dianggap wajar. Mengutip isi pesan KakaoTalk dalam argumen lisan justru merupakan bagian dari pelaksanaan hak beracara yang sah,” jelas pengadilan.

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa mereka tidak melihat adanya urgensi untuk menggelar presentasi publik terkait bukti tersebut.

Oleh karena itu, presentasi tidak akan dilakukan secara terbuka.

Namun, sesuai dengan prinsip hukum, argumen lisan tetap akan digelar di pengadilan terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara transparan.

Dengan adanya putusan ini, posisi Min Hee Jin dalam kasus hukum yang melibatkan Source Music semakin mendapat sorotan publik, khususnya karena pesan pribadi di aplikasi KakaoTalk kini telah resmi menjadi bagian dari proses pembuktian.

Banyak pihak menilai hal ini bisa menjadi penentu penting dalam jalannya gugatan ganti rugi bernilai miliaran won tersebut.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore