
Ruben Onsu. (YouTube Comic 8 Revolution)
JawaPos.com - Ruben Onsu melaporkan akun TikTok VINA.RUN ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah buntut atas unggahannya yang sudah sangat keterlaluan dan keji dengan menyebut Thalia bukan anak kandung Ruben.
Ruben Onsu tidak main-main dalam membuat laporan polisi. Mantan suami Sarwendah itu melaporkan akun tersebut dengan pasal berlapis. Alhasil, sosok di balik akun VINA RUN terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Jadi ini pasal berlapis ya. Ada pasal 310, pasal 311 sebagaimana yang diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah. Karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah, kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang transaksi elektronik ITE," kata Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7).
"Karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial, maka kita kawinkan juga dengan pasal 27, juncto pasal 45, juncto pasal 32. Jadi pasal 32 ini pasal yang paling berat ancaman hukumannya 8 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut Minola, unggahan akun TikTok VINA RUN memuat rekayasa terhadap gambar atau foto tentang putri Ruben Onsu. Itu merupakan tindakan mengubah, mengurangi, menambah data, dan kemudian mentransmisikannya di media sosial.
"Kemudian pasal 27, pasal 45, dan kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1, juncto Pasal 15A, dan Pasal 76C, juncto Pasal 80," beber Minola Sebayang.
Ruben Onsu sengaja memasukkan banyak pasal dalam laporannya untuk menegaskan keseriusannya untuk mengusut perkara ini.
"Artinya, ini adalah kejahatan yang serius. Kami sudah serahkan masalah ini ke pihak kepolisian Cyber Polda Metro Jaya. Kami berharap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
