Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 05.50 WIB

Dilaporkan Ruben Onsu, Pemilik Akun TikTok VINA RUN Terancam 8 Tahun Penjara

Ruben Onsu. (YouTube Comic 8 Revolution) - Image

Ruben Onsu. (YouTube Comic 8 Revolution)

JawaPos.com - Ruben Onsu melaporkan akun TikTok VINA.RUN ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah buntut atas unggahannya yang sudah sangat keterlaluan dan keji dengan menyebut Thalia bukan anak kandung Ruben.

Ruben Onsu tidak main-main dalam membuat laporan polisi. Mantan suami Sarwendah itu melaporkan akun tersebut dengan pasal berlapis. Alhasil, sosok di balik akun VINA RUN terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Jadi ini pasal berlapis ya. Ada pasal 310, pasal 311 sebagaimana yang diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah.  Karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,  kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang transaksi elektronik ITE," kata Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7).

"Karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial, maka  kita kawinkan juga dengan pasal 27, juncto pasal 45, juncto pasal 32. Jadi pasal 32 ini pasal yang paling berat ancaman hukumannya 8 tahun penjara," imbuhnya.

Menurut Minola, unggahan akun TikTok VINA RUN memuat rekayasa terhadap gambar atau foto tentang putri Ruben Onsu. Itu merupakan tindakan mengubah, mengurangi, menambah data, dan kemudian mentransmisikannya di media sosial.

"Kemudian pasal 27, pasal 45, dan kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1, juncto Pasal 15A, dan Pasal 76C, juncto Pasal 80," beber Minola Sebayang.

Ruben Onsu sengaja memasukkan banyak pasal dalam laporannya untuk menegaskan keseriusannya untuk mengusut perkara ini.

"Artinya, ini adalah kejahatan yang serius. Kami sudah serahkan masalah ini ke pihak kepolisian Cyber Polda Metro Jaya. Kami berharap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore