Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 23.07 WIB

Park Seo Joon Gugat Restoran dengan Tuduhan Pelanggaran Hak Potret Sebesar Rp 71,5 Miliar

Park Seo Joon gugat restoran karena pelanggaran hak potret. (Instagram/@bn_sj2013) - Image

Park Seo Joon gugat restoran karena pelanggaran hak potret. (Instagram/@bn_sj2013)

JawaPos.com - Aktor papan atas Korea Selatan Park Seo Joon menggugat sebuah restoran yang sempat menjadi lokasi syuting drama populernya, ‘What's Wrong With Secretary Kim?’, dengan tuduhan pelanggaran hak potret.

Melansir laman Koreaboo, gugatan ini sempat mengejutkan publik karena nilainya dikabarkan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar (dengan kurs Rp 11,92 per KRW), namun hasil akhir pengadilan justru memberikan ganti rugi jauh lebih kecil, sekitar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.

Kasus ini bermula dari adegan dalam drama ‘What’s Wrong With Secretary Kim?’ yang tayang pada tahun 2018.

Dalam salah satu adegannya, karakter yang diperankan oleh Park Seo Joon terlihat menyantap kepiting mentah yang diasinkan, sebuah hidangan khas Korea, dalam upaya mengambil hati keluarga karakter Park Min Young.

Setahun kemudian, pemilik restoran yang menjadi lokasi syuting, yang dikenal sebagai Tn. A, menggunakan gambar adegan tersebut untuk mempromosikan restorannya.

Ia memasang spanduk promosi di dalam dan luar restoran yang menyatakan bahwa Park Seo Joon pernah menikmati hidangan mereka, dengan slogan seperti:

“Restoran tempat Park Seo Joon melahap kepiting”

“Hidangan kepiting yang bahkan disukai Park Seo Joon.”

Tak hanya itu, Tn. A juga menjalankan iklan pencarian berbayar di Naver selama hampir enam tahun menggunakan referensi serupa, tanpa izin atau kontrak iklan resmi dari pihak sang aktor.

Menanggapi hal ini, Park Seo Joon melalui tim hukumnya mengajukan gugatan atas pelanggaran hak potret, dengan estimasi kerugian yang awalnya didasarkan pada nilai komersial sang aktor sebagai bintang iklan, yaitu sekitar KRW 1 miliar KRW atau sekitar Rp 11,9 miliar per tahun.

Namun, meski nilai kerugian diperkirakan mencapai KRW 6 miliar atau sekitar Rp 71,5 miliar, agensi awesome.ent kemudian meluruskan bahwa gugatan resmi hanya menuntut KRW 60 juta atau sekitar Rp 715,6 juta, dengan mempertimbangkan skala bisnis tergugat dan kondisi yang relevan.

Akhirnya, pengadilan memutuskan mendukung Park Seo Joon, namun hanya mengabulkan kompensasi sebesar KRW 5 juta atau sekitar Rp 59,6 juta.

Kedua pihak tidak mengajukan banding, dan kasus ini dianggap telah selesai. Pihak restoran telah menurunkan semua iklan dan spanduk terkait.

Meskipun Park Seo Joon menang secara hukum, banyak netizen menunjukkan kekecewaan dan kritik tajam terhadap sang aktor.

Mereka menyebutnya "berlebihan" dan "pelit" karena menyeret seorang pemilik usaha kecil ke pengadilan, terlebih dengan angka tuntutan yang awalnya sangat besar.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore