Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 00.36 WIB

Lee Kyung Kyu Ditangkap Polisi Atas Dugaan DUI Narkoba, Agensi Beri Penjelasan

Aktor dan komedian ternama Lee Kyung Kyu ditahan karena mengemudi dalam pengaruh obat-obatan

JawaPos.com - Lee Kyung Kyu, figur publik ternama Korea Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh narkoba (DUI).

Pada 24 Juni, Kepolisian Gangnam Seoul mengonfirmasi bahwa mereka telah menahan Lee Kyung Kyu, terkait tuduhan mengemudi dalam pengaruh narkoba dan saat ini sedang dalam proses interogasi.

Insiden ini diduga terjadi pada 8 Juni, sekitar pukul 02.00 KST (Korea Standard Time), di lingkungan Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul.

Baca Juga: Studio Analisis Wajah Ungkap Mengapa Wajah V BTS Dianggap Sempurna secara Ilmiah

Saat kejadian, Lee Kyung Kyu dilaporkan mengemudikan mobil orang lain akibat kesalahan petugas parkir. Menariknya, mobil yang dikemudikannya itu juga dilaporkan sebagai kendaraan yang dicurigai telah dicuri.

Ketika polisi menemukan Lee Kyung Kyu dan melakukan tes untuk mengetahui kandungan narkoba menggunakan alat uji reagen, hasilnya menunjukkan positif. Setelah Badan Forensik Nasional juga melaporkan hasil tes positif, polisi secara resmi mengubah status penyelidikan kasus menjadi penahanan.

Dikutip dari Soompi, setelah berita penangkapan ini mencuat, agensi Lee Kyung Kyu segera memberikan tanggapan terkait penangkapan aktor dan komedian itu.

Pihak agensi menjelaskan bahwa Lee Kyung Kyu telah menderita gangguan panik selama sepuluh tahun dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokter.

Agensi menambahkan, "Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk."

Mereka melanjutkan, "Keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik."

Agensi juga menegaskan bahwa, "Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat yang dimaksud kepada polisi."

Menanggapi insiden ini, agensi menyatakan bahwa "Tidak ada yang menanggapi insiden ini lebih serius daripada Lee (Kyung Kyu), dan ia merenungkannya secara mendalam."

Meski demikian, pihak kepolisian dalam pernyataannya mengungkapkan, "Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan."

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang secara jelas melarang mengemudi saat ada risiko pengaruh obat-obatan dapat mengganggu kemampuan mengemudi seseorang.

Bahkan jika obat-obatan yang dikonsumsi adalah obat resep, tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan tetap dapat berlaku jika Lee Kyung Kyu memilih untuk mengemudi saat konsentrasi dan kemampuan kognitifnya terganggu.

Baca Juga: Antusiasme Membludak! Super Junior Tambah Tanggal Konser di Seoul Rayakan 2 Dekade Debut

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore