Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 22.03 WIB

Aib Paula Verhoeven Terbongkar, Pengacara Baim Wong: Klien Saya Ditantang untuk Membuktikan Adanya Perselingkuhan

Jumpa pers Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengomentari sidang putusan cerai. (Abdul Rahman/JawaPos.com). - Image

Jumpa pers Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengomentari sidang putusan cerai. (Abdul Rahman/JawaPos.com).

JawaPos.com - Baim Wong sejatinya tidak mau permasalahan rumah tangganya dengan Paula Verhoeven Terbongkar ke publik. Karena walau bagaimana pun, Paula merupakan ibu dari anak-anaknya.

Hal itu tegas dinyatakan Baim Wong pada saat mediasi yang dibantu oleh mediator pada tanggal 30 Oktober 2024. Baim meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mengumbar aib ke publik.

Akan tetapi, pihak Paula Verhoeven tidak menerima usulan tersebut dan justru menantang Baim Wong agar membuktikan apa yang sempat didalilkan terkait dugaan perselingkuhan.

"Baim dari awal tidak mau. Tapi pada saat seorang laki-laki ditantang untuk membuktikan dalil dalilnya, harus kita buktikan," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong dalam jumpa pers virtual.

Menurut Fahmi, ajakan Baim Wong untuk berdamai menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan ditolak mentah mentah dan sama sekali tidak digubris oleh pihak Paula.Hal itu membuat Baim tertantang untuk membuktikan apa yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran.

"Tapi Baim malah ditantang untuk membuktikan semua dalil dalilnya dan akhirnya terbukti di persidangan. Paula terbukti berduaan di dalam kamar dengan laki-laki bukan muhrim pada malam hari," ungkap Fahmi Bachmid. 

"Baim Wong dari awal tidak mau, tapi karena harus membuktikan, maka dibukalah di persidangan dan terbukti melakukan nusyuz atau dia termasuk istri durhaka," paparnya.

Diketahui, putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu. Putusan tersebut mengabulkan perceraian sekaligus menyatakan hak asuh anak dilakukan bersama-sama.

Yang membuat Paula Verhoeven keberatan atas putusan, Paula dinyatakan melakukan nusyuz atau termasuk istri yang durhaka. Putusan tersebut dinilai menyudutkan Paula. 

Dia pun menempuh sejumlah cara untuk meminta keadilan. Mulai dari mengadu ke Komisi Yudisial, melapor ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung, mengadu ke Komnas Perempuan, hingga melakukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore