Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 18.37 WIB

Perselingkuhan Terbukti, Pengacara Baim Wong Akui Paula Beberapa Kali di Kamar dengan Lelaki

Jumpa pers Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengomentari sidang putusan cerai. (Abdul Rahman/JawaPos.com). - Image

Jumpa pers Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengomentari sidang putusan cerai. (Abdul Rahman/JawaPos.com).

JawaPos.com - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Paula Verhoeven mengatakan bahwa apa yang didalilkan Baim Wong sejak awal terkait perselingkuhan tidaklah mengada-ngada. Hal itu kini dipertegas dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perselingkuhan itu memang terbukti.

Perselingkuhan dimaksud, Paula Verhoeven dan seorang laki-laki berada berduaan di sebuah kamar pada malam hari. Namun, dia tidak menjelaskan apakah terjadi hubungan selayaknya suami-istri atau tidak telah dilakukan Paula dengan laki-laki itu.

Fahmi Bachmid enggan menyebutkan secara detil soal tanggal dan tahun perselingkuhan Paula Verhoeven dengan laki-laki yang identitasnya masih disembunyikan tersebut.

"Tidak penting tahunnya, yang penting terbuktinya. Ada seorang istri dan laki-laki yang bukan muhrimnya berduaan di kamar," kata Fahmi Bachmid dalam jumpa pers di bilangan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (16/4) malam.

Baca Juga: Paula Verhoeven Terbukti Melakukan Nusyuz, Begini Respons Sang Pengacara
  
Menurut Fahmi, terlepas Paula Verhoeven melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan pria itu atau tidak, Islam sama sekali tidak memberikan toleransi bagi seorang perempuan berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim di dalam kamar.

"Hukum Islam itu ketat, seorang istri tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram," tegasnya.

Saat disinggung berapa kali Paula Verhoeven berduaan dengan laki-laki di dalam kamar, pengacara Baim Wong itu enggan merinci lebih lanjut. 

"Yang jelas lebih dari satu kali. Kalau lebih dari satu kali, banyak bahasanya," papar Fahmi Bachmid.

Gara-gara perselingkuhan, pengkhianatan, atau nusyuz itu terbukti, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak hak bagi Paula untuk mendapatkan nafkah madiyah (nafkah yang tertunggak atau nafkah lampau karena adanya permasalahan dalam rumah tangga) dan juga nafkah iddah (nafkah 3 bulan setelah perceraian).

Nafkah madiyah yang diminta Paula selama 8 bulan setiap bulannya sebesar Rp 100 juta. Sementara nafkah iddah yang diminta Paula Rp 200 juta setiap bulannya selama 3 bulan.

Atas dua nafkah tersebut, total uang yang diminta Paula Verhoeven ke Baim Wong dalam sidang cerai angkanya mencapai Rp 1,4 miliar.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore