Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 April 2025 | 02.55 WIB

Disebut Nyolong oleh Ahmad Dhani, Judika: Framing Menyakitkan Buat Penyanyi

Judika. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Judika. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com-- Penyanyi Judika sempat diminta royalti secara langsung oleh Ahmad Dhani gara-gara menyanyikan lagu ciptaannya di sebuah acara komersial.

Judika sebenarnya telah memberikan royalti sesuai yang diminta Ahmad Dhani. Namun berhubung dia buka suara dan merasa tidak melakukan direct license sebagaimana kerap dikampanyekan Ahmad Dhani.

Ayah Al, El, dan Dul lantas mengungkit proses penggunaan lagu oleh Judika yang tidak meminta izin. Alhasil, Ahmad Dhani menyebut Judika sudah nyolong lagu karena membawakan lagu cintaannya tanpa izin.

Disebut nyolong oleh Ahmad Dhani, Judika mengaku tidak mau ambil pusing. Akan tetapi, framing semacam itu dianggapnya kurang etis karena terasa menyakitkan bagi penyanyi.

"Karena sudah dianggap maling, framing ini menyakitkan buat para penyanyi," kata Judika.

Dia menegaskan tidak ada maksud sama sekali untuk mengangkangi atau mengabaikan hak dari pencipta lagu. Namun berdasarkan aturan yang ada saat ini, dalam keyakinan Judika, penyanyi tidak perlu minta izin kepada pencipta lagu asal membayarkan royalti atas lagu yang dibawakan melalui LMKN.

Jika aturan yang berlaku ada yang dirasa perlu diperbaiki, Judika meminta prosesnya dilakukan melalui mekanisme hukum lewat proses perubahan aturan dalam undang-undang. Di sinilah pentingnya adanya kesamaan kesepahaman antara pencipta lagu dengan pemerintah selaku pemberi petunjuk teknis atas aturan UU 

"Kita juga mau aturannya dibenahi kalau ada yang kurang. Caranya ya harus bicara dan cari solusi bersama gimana baiknya pencipta lagu mendapatkan haknya," katanya.

Judika menegaskan dirinya siap untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kalau  sudah diketok palu ini aturannya, kita jalani. Nggak ada melawan atau gimana," ungkap Judika.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore