Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 17.44 WIB

Keluarga Mendiang Mat Solar Senang Uang Pembebasan Lahan Rp 3,3 Miliar Akhirnya Cair Setelah 6 Tahun Berjuang

Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com) - Image

Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com)

JawaPos.com - Uang sebesar Rp 3,3 miliar milik mendiang Mat Solar terkait pembebasan lahan seluas 1.313 meter persegi untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong akhirnya cair setelah sekitar 6 tahun mengendap akibat munculnya sengketa.

Pencairan dana tersebut dapat dilakukan setelah keluarga Mat Solar dan M. Idris melakukan perdamaian pada Kamis, 20 Maret lalu, yang kemudian ditindaklanjuti ke pengadilan untuk proses pencairan dananya.

Pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar itu akhirnya dicairkan dan resmi dilakukan serah terima oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang kepada keluarga mendiang Mat Solar dan M.Idris pada Rabu (26/3).

"Rasanya bahagia dan senang banget ya. Nggak nyangka bisa secepat ini. Menurut saya perdamaian memang cara terbaik dan akhirnya kita lakukan," kata Idham Aulia selaku anak sulung mendiang Mat Solar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia senang sekaligus bangga karena perjuangan panjang selama 6 tahun lamanya akhirnya dapat terwujud dengan dicairkannya dana Rp 3,3 miliar.

"Kami jalani dan ikhlas.Yang penting masalahnya selesai sudah lega banget," ungkapnya.

Diketahui, dana sebesar Rp 3,3 miliar akhirnya dapat dicairkan pihak pengadilan setelah terjadi perdamaian antara mendiang Mat Solar yang diwakili keluarganya dengan M. Idris. Perdamaian terjadi di bilangan BSD Tangerang pada Kamis, 20 Maret 2025. Momen perdamaian itu menyepakati sejumlah poin penting. 

Sejumlah poin perdamaiannya antara lain; para pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.

Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, mencabut gugatan yang sempat dimasukkan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.

Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, para pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore