Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 02.32 WIB

Duduk Perkara yang Jerat Nikita Mirzani dan Asistennya, Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar Hingga Dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa). - Image

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa).

JawaPos.com - Berulang kali berurusan dengan polisi, Nikita Mirzani kini menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya. Bersama asistennya, IM, dia terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Nikita berhadapan dengan Reza Gladys sebagai pelapor. 

Polda Metro Jaya sudah duduk perkara yang menyeret Nikita dan asistennya. Mereka mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Pelapor mengadukan Nikita dan kawan-kawan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU. Tidak tanggung, dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Gladys merupakan pengusaha skincare. Laporan dibuat oleh terlapor pasca Nikita menjelek-jelekan produk skincare milik Gladys. Tidak sampai di situ, diduga terjadi pemerasan dan pengancaman oleh Nikita kepada Gladys. Karena itu, Nikita bersama asistennya terancam beberapa pasal sekaligus. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan dan Kesehatan 5 Maret 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer

”Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ungkap Ade Ary pada Kamis (20/2). 

Lewat laporan yang dia buat ke Polda Metro Jaya, Gladys menyampaikan bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk skincare miliknya dalam siaran langsung TikTok. Gladys menyebut, siaran langsung itu dilakukan oleh Nikita pada 13 November 2024. Dia mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita lewat asistennya, namun respons yang diterima malah bernada ancaman. 

”Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” terang Ade Ary. 

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadan 2025: Lakukan 10 Amalan Sunnah Ini untuk Meraih Pahala Berlipat Ganda dan Keberkahan

Karena itu, Gladys sebagai pelapor merasa terancam hingga mengirim uang Rp 2 miliar ke rekening atas nama terlapor. Tidak sampai di situ, Gladys menyebut bahwa pada 15 November 2024, dia kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. ”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” ungkap Ade Ary. 

Setelah laporan diterima dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kasus naik tahap penyidikan. Usai melakukan serangkaian penyidikan, polisi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2). Hasilnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, IM. 

”Saudari NM (Nikita) dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” terang Ade Ary. 

Baca Juga: Duel Sengit Arema FC vs Malut United: Tren Positif, Absen Bintang, dan Ancaman Winger Portugal

Hari ini (4/3), Nikita dan IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Nikita diberi 109 pertanyaan dan IM 99 pertanyaan. Usai pemeriksaan berlangsung, keduanya langsung ditahan. Mereka menjadi tahanan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Ade Ary memastikan bahwa aparat kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup. Mulai dokumen dan surat, barang bukti digital, ada flashdisk, telepon genggam, hasil  ekstraksi barang bukti digital, keterangan ahli, hingga keterangan saksi. Proses hukum juga sudah dilalui mulai menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan dan penahanan tersangka. 

”Sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Nikita dan IM),” kata Ade Ary. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore