Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Februari 2025 | 01.18 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Selebgram Isa Zega Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Isa Zega di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Juliana Christy/ JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Isa Zega di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Juliana Christy/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Selebgram Adrena Isa Zega mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jatim terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan untuk klarifikasi.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, menyoroti kecepatan proses hukum yang dijalankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Menurutnya, laporan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari baru diterima kepolisian pada 29 November 2024, namun hanya tiga hari setelahnya, tepatnya pada 1 Desember 2024, penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 
"Hanya tiga hari sejak laporan dibuat, sudah ada SPDP. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Ini yang kami anggap tidak sesuai prosedur, sehingga kami ajukan praperadilan," ujar Pitra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2).
 
 
Pitra juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, Isa Zega tidak sempat memberikan klarifikasi lantaran sedang menjalankan ibadah umrah di Makkah. "Ketika laporan dibuat, klien kami masih berada di Tanah Suci. Prosesnya berjalan begitu cepat, sehingga hak-hak klien kami belum terpenuhi. Oleh karena itu, kami ingin memastikan apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan syarat formil atau belum," katanya.
 
Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa Isa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. "Isa tidak pernah menyebut nama lengkap seseorang dalam pernyataannya. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan hukum," ungkapnya.
 
Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan penahanan terhadap kliennya. "Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa kasus pencemaran nama baik tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dikenakan penahanan. Tapi klien kami justru ditahan," imbuhnya.
 
 
Menanggapi gugatan tersebut, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Isa Zega. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
"Semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan. Kami memiliki alat bukti yang cukup, termasuk barang bukti berupa ponsel dan flash disk yang sudah diuji melalui scientific identification di laboratorium. Selain itu, keterangan para saksi juga menguatkan bukti-bukti tersebut," ujar Charles.
 
Charles menjelaskan bahwa Isa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore